Mediamabespolri.com, 22 Agustus 2025 Penghianatan Kepercayaan, Seorang Pria Semarang Tertipu Sahabatnya sendri

Semarang //  Slamet Rohadi, warga Dusun Nglimut RT 02/14, Kelurahan Sepakung, Kecamatan Banyu Biru, Kabupaten Semarang, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh sahabatnya sendiri, Sri Hartono. Kejadian bermula pada 23 Mei 2024, ketika Sri Hartono, yang beralamat di RT 001/001, Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminjam mobil Fortuner putih tahun 2012 milik Slamet di kontrakan kandang sapi, Jalan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Menurut keterangan Slamet, Sri Hartono berjanji hanya meminjam mobil tersebut selama 2-3 hari untuk keperluan proyek di Cirebon. Namun, hingga kini mobil tersebut belum dikembalikan.

“Mas Slamet, saya pinjam mobilnya dulu 2 sampai 3 hari buat ngurusi proyek di Cirebon,” ujar Slamet menirukan ucapan Sri Hartono saat itu.

Slamet telah berulang kali menanyakan keberadaan mobilnya, namun Sri Hartono selalu memberikan alasan yang tidak jelas. Melalui pesan WhatsApp, Sri Hartono sempat menawarkan untuk menyewa mobil tersebut sebesar Rp 15 juta per bulan, terhitung sejak tanggal peminjaman hingga mobil dikembalikan.

Namun, setelah beberapa bulan tanpa kabar, Slamet meminta bantuan seorang teman untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh Sri Hartono kepada seseorang bernama SGG di Desa Ngeplak, Kota Pati, Jawa Tengah, senilai Rp 85 juta.

“Saya terkejut, bagaimana mau menepati janjinya mau bayar sewa yang dia nyatakan sendiri tiap bulan 15 juta, sedangkan kenyataannya mobil saya malah tergadai,” ungkap Slamet dengan nada kecewa.

Slamet dan temannya kemudian mendatangi rumah Sri Hartono. Awalnya, Sri Hartono menunjukkan itikad baik dengan menawarkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan untuk menebus mobil yang digadaikan dan membayar biaya sewa. Namun, sertifikat tersebut hanya dihargai Rp 40 juta oleh BRI. Sri Hartono kemudian mencoba mengajukan pinjaman ke BPR, namun hanya disetujui sebesar Rp 70 juta.

Setelah menunggu beberapa hari tanpa kejelasan, Sri Hartono justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. “Kejadian ini sungguh membuat saya dan keluarga saya terpukul. Saya merasa ditipu dan kendaraan saya digelapkan oleh sahabat saya sendiri,” tutur Slamet.

Akibat kejadian ini, Slamet mengalami kerugian yang cukup besar. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap Sri Hartono dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Sanksi Terkait kasus ini, Sri Hartono dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

– Pasal 372 KUHPBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

– Pasal 378 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

herry s