Pemdes Namtabung Resmi di Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum Dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Mediamabespolri.com – Pemerintah Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi dilaporkan ke pihak berwajib yaitu Polres Kepulauan Tanimbar , Kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Komisi I DPRD Kepulauan Tanimbar oleh anggota BPD Hermanus J Ranguly, Selasa (20/05/2025).

 

Pelaporan ini berdasarkan berita dan vidio yang sudah viral di media sosial, dimana Pemdes Namtabung dinilai kurang transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) Desa Namtabung, sebab banyak sekali ditemukan kejanggalan saat merealisasikan anggaran tersebut.

 

Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang sanksi terhadap penyalahgunaan dana desa.

 

Adapun Isi Laporan Dugaan Korupsi yang diterima oleh Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar , berisi dugaan-dugaan sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan keuangan desa atas pembangunan posyandu Integritas Desa Namtabung yang di anggarkan tahun 2023 dan laporannya telah selesai 100% namun sampai bulan April 2025 belum ada pembangunan.

2. Anggota BPD namtabung Hermanus J Ranguly di ancam akan di laporkan ke polres, Polsek, kejaksaan, mahkamah agung oleh ketua BPD namtabung karena telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada wartawan.

3. Pada tanggal 15 mei 2025 hak hak atau gaji dari anggota BPD atas nama Hermanus J Ranguly di tahan atas perintah pimpinan dan harus melakukan pendekatan dengan ketua BPD

 

Untuk itu kepada penegak hukum yaitu Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki dan komisi I DPRD Kepulauan Tanimbar, diharapkan agar lewat laporan ini Pemdes Namtabung dapat dipanggil secepat mungkin guna dimintai keterangan atas dugaan korupsi yang telah dilakukan.

 

Selanjutnya Hermanus J Ranguly yang merupakan salah satu anggota BPD Desa Namtabung juga menginginkan keadilan yang pasti dari pihak aparat penegak hukum maupun Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap hak hak atau gajinya yang tidak dibayarkan tanpa suatu alasan atau keterangan pasti dari Pemdes Namtabung.

Redaksi

Mediamabespori.com

Investigasi//

(Red/3L)