Polsek Silat Hilir Tindak Tegas Arena Perjudian Sabung Ayam di Dusun Sungai Mali
KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com Polsek Silat Hilir melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Silat Hilir.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Lokasi arena perjudian diketahui berada di kawasan hutan, sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Selatan Dusun Sungai Mali.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun orang yang berada di tempat tersebut. Lokasi dalam keadaan kosong.
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan tindakan dengan membongkar dan membakar arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Langkah tersebut dilakukan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
Diketahui, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan penindakan oleh Polsek Silat Hilir pada 10 Agustus 2026. Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas, penindakan tersebut turut mendapat dukungan dari Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Polsek Silat Hilir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Silat Hilir senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif.
Red: Endipriyono
Sumber: Humas
