Polsek Boyan Tanjung Tertibkan Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar, 10 Sepeda Motor Diamankan
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Dalam upaya mencegah aksi balap liar dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, Polsek Boyan Tanjung bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor di Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Jumat (6/11/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Polsek Boyan Tanjung, Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung, anggota Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, Kepala Desa Boyan Tanjung beserta staf, serta masyarakat Desa Boyan Tanjung dan Desa Mujan.
Saat petugas tiba di lokasi, belum ditemukan adanya aktivitas balap liar. Namun, petugas mendapati sejumlah remaja yang berkumpul bersama kendaraan masing-masing di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima unit sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Sebagai tindak lanjut, kendaraan yang menggunakan knalpot brong hanya dapat diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot dengan knalpot standar, menunjukkan STNK kendaraan, serta menghadirkan orang tua masing-masing ke Mapolsek Boyan Tanjung untuk diberikan pembinaan dan pengarahan terkait tertib berlalu lintas serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selain itu, pengendara juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan knalpot brong maupun mengulangi pelanggaran serupa. Petugas turut melakukan penyitaan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar.
Polsek Boyan Tanjung menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, sekaligus melakukan langkah pencegahan terhadap potensi aksi balap liar di wilayah hukumnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat, khususnya para remaja, diimbau agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Peran orang tua juga diharapkan dalam mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Red: Endipriyono
Sumber: Humas
