Polisi di Pamekasan Gulung Jaringan Pembuat Bahan Peledak yang sangat membahayakan
Polisi di Pamekasan Gulung Jaringan Pembuat Bahan Peledak yang sangat membahayakan

PAMEKASAN, Midiamabespolri.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan sukses melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2026 dengan menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari total sembilan kasus kejahatan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup sasaran Target Operasi (TO) maupun Non-TO yang berpotensi meresahkan dan mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat.
”Dari total 9 kasus yang berhasil diungkap, 8 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non-TO. Hasil ini mencakup kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak (handak), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam),” terang Evan.
Untuk Rincian Hasil Pengungkapan Kasus Ops Sikat Semeru 2026 sebagai berikut :
– Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Polres Pamekasan beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 6 tersangka tindak pidana curanmor, yaitu :
1. N (32), warga Kota Malang (TKP Desa Murtajih, Pademawu) – Barang Bukti: 1 unit Honda Supra 125 warna hitam.
2. F (38), warga Batumarmar (TKP Sotaber, Pasean) – Barang Bukti: 1 unit Honda Vario 2014, BPKB, dan 1 unit genset.
3. I (30), warga Waru (TKP Desa Tlontoraja, Pasean) – Barang Bukti: 1 unit Yamaha Nmax tahun 2023.
4. ZF (26), warga Sokobanah, Sampang (TKP Desa Batubintang, Batumarmar) – Barang Bukti: 1 unit Honda Beat (Nopol M 3780 AV).
5. H, warga Banyuates, Sampang (TKP Pasean) – Barang Bukti: 1 unit Honda Vario (Nopol M 6555 BR).
6. Terakhir M (46), warga Larangan (TKP Desa Buddagan, Pademawu) – Barang Bukti: 1 unit Honda Vario warna hitam.
– Kasus Bahan Peledak (Handak)
Dua tersangka diamankan terkait tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin di wilayah Kecamatan Palengaan :
1. IW (28), warga Desa Larangan Badung, Palengaan (Kategori TO).
2. K (32), warga Desa Plakpak, Pegantenan (Kategori Non-TO). Dari tangan tersangka K, petugas menyita barang bukti berupa 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kg potasium, 400 buah selongsong kertas, 1 unit timbangan, serta 2 renteng mercon/petasan sepanjang 5 meter.

– Kasus Senjata Tajam (Sajam)
Petugas mengamankan satu tersangka yakni AH (66), warga Kecamatan Larangan, yang terjaring di Jalan Raya Pakong Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Pakong. Dari tersangka, disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya sepanjang 33 cm.
Evan menegaskan bahwa Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Pamekasan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Pewarta: ABD KHOFI
Editor: Redaksi






