PERKUAT PENEGAKAN HUKUM KORUPSI, POLDA MALUKU LENGKAPI BERKAS EMPAT TERSANGKA KORUPSI DA

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM KORUPSI, POLDA MALUKU LENGKAPI BERKAS EMPAT TERSANGKA KORUPSI DANA DESA TENGAH-TENGAH

Kerugian Negara Ditaksir Sekitar Rp900 Juta, Penyidik Penuhi Petunjuk Jaksa untuk Lanjutkan Proses Hukum

Ambon Maluku, Mediamabespolri.com – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Perkembangan terbaru, penyidik kini tengah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara yang diserahkan pada tahap I tanggal 5 Oktober 2026 dikembalikan untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.

Empat Tersangka dalam Dugaan Penyalahgunaan ADD dan Dana Desa

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan ADD dan DD yang diterima Negeri Tengah-Tengah pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran tersebut yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka sesuai petunjuk JPU. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut.

Polda Maluku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasubdit III Tipidkor: Penyidik Fokus Penuhi Petunjuk JPU

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah masih terus berjalan.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” ujar AKBP Handy Senonugroho.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas: Penegakan Hukum Korupsi Harus Profesional dan Akuntabel

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku berkomitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah ini, penyidik terus memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum agar proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemenuhan seluruh tahapan prosedural dan pembuktian yang diperlukan.

“Kami memahami bahwa masyarakat mengharapkan penanganan perkara korupsi berjalan secara serius dan tuntas. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

 

( Bid Humas Polda Maluku/AS/MMP-MLK )