Operasi Gabungan Polda Maluku–BNN Sasar Galala dan Hative Kecil, Tiga Orang Diamankan
Operasi Gabungan Polda Maluku–BNN Sasar Galala dan Hative Kecil, Tiga Orang Diamankan

Ambon Maluku, Mediamabespolri.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggelar operasi gabungan di dua lokasi berbeda di Kota Ambon, yakni Desa Galala dan Desa Hative Kecil, Senin malam (19/10/2026).
Dalam penindakan terhadap dugaan aktivitas terkait narkotika tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang yang akan didalami untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial OD (25), YT (23) yang merupakan pasangan suami istri, dan MJ (44). OD dan YT diamankan di lokasi pertama di Desa Galala, sedangkan MJ diamankan di lokasi kedua di Desa Hative Kecil.
_Barang Bukti Diamankan_
Dari lokasi pertama di Galala, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya 4 unit handphone, 2 buah KTP, 4 buah alat hisap/bong, 1 unit timbangan digital, 3 buah pireks, 1 pack plastik bening, selang warna hitam dan bening, 5 buah korek api gas, 7 pcs plastik bening ukuran kecil, 1 kotak plastik, 7 buah kunci, 2 batang rokok Camel, 1 bungkusan rokok Camel, dan 1 buah spidol.
Sementara dari lokasi kedua di Hative Kecil, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan melakukan pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan dua alat tes urine yang menunjukkan hasil positif.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri ke-4.
_Penindakan Berawal dari Desa Galala_
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan, operasi diawali pada pukul 21.00 WIT di Mako BNN Provinsi Maluku. Pengarahan kepada personel gabungan dipimpin Kasi Intelijen BNN Provinsi Maluku Devian Hursepuny.
Pada pukul 23.05 WIT, tim tiba di lokasi pertama di Desa Galala dan melakukan penindakan serta penggeledahan terhadap target. Dari lokasi ini, petugas mengamankan OD dan YT serta sejumlah barang yang selanjutnya akan diperiksa.
Berdasarkan informasi dari target di lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Desa Hative Kecil pada pukul 23.30 WIT dan tiba sekitar pukul 23.34 WIT.
Dalam perjalanan, petugas sempat dihentikan oleh seorang pria. Setelah dilakukan dialog, pria tersebut diketahui merupakan target yang dicari. MJ diduga sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat ditemui.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan Multi-Drug Urine Test Cup pada pukul 23.43 WIT dengan hasil positif. Pemeriksaan kedua menggunakan Drug Abuse Test Card pada pukul 23.46 WIT juga menunjukkan hasil positif.

Hasil tes urine tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal dan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pada pukul 23.51 WIT, petugas membawa ketiga orang yang diamankan menuju Mako BNN Provinsi Maluku dan tiba pada pukul 00.06 WIT, Selasa (20/10/2026).
_Dirresnarkoba: Penindakan Harus Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti_
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika membutuhkan koordinasi yang kuat serta pendalaman terhadap setiap orang dan barang yang diamankan.

“Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi Polda Maluku dan BNN dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas terkait narkotika. Setiap informasi harus ditindaklanjuti secara profesional, dengan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Indra Gunawan.
_Polda Maluku dan BNN Perkuat Sinergi Penegakan Hukum_
Operasi gabungan ini melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Maluku dan BNN Provinsi Maluku. Dari unsur Polda Maluku, kegiatan diikuti dua perwira, delapan personel Ditresnarkoba, serta satu personel Bidhumas. Sementara dari BNN Provinsi Maluku melibatkan Kasi Intelijen Devian Hursepuny bersama tujuh personel.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dan peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian, BNN, dan masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Rositah.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi melalui saluran resmi aparat.
( Bid Humas Polda Maluku/ASAAD/MMP-MLK )






