Polres Landak Gelar KRYD Narkoba Serentak, Amankan Dua Tersangka dan Sita Sabu 51,47 Gram
Landak, Kalbar – Mediamabespolri.com, Polres Landak – Polda Kalbar, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Landak. Dalam kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan pada Sabtu (17/10/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RU (45) dan RI (34) yang merupakan pasangan suami/istri beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 51,47 gram dan pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polda Kalbar dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang kami laksanakan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan KRYD dilaksanakan secara serentak di jajaran satuan wilayah sebagai langkah konkret untuk menekan peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat bruto 51,47 gram serta pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram. Pengungkapan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polres Landak juga melakukan langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar lokasi operasi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam mencegah peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Landak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak.
Red/Surbaini
Sumber : Humas Polres Landak






