MONEV KIP 2026: SMKN 1 TALIWANG PERKUAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MELALUI INOVASI DAN DIGITALISASI

TALIWANG, KSB mediamabespolri.com Komitmen SMKN 1 Taliwang dalam memperkuat keterbukaan informasi publik mendapat apresiasi dalam Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Visitasi yang berlangsung 15 Oktober 2026 di Graha Fitrah KTC Taliwang tersebut dipimpin langsung Ketua KI NTB Sahnam, S.H. bersama Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik (SEKP) Suaeb Qury dan Komisioner Bidang Kelembagaan Dr. Armansyah Putra. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk upaya badan publik mempertahankan capaian serta mengembangkan inovasi pelayanan dari tahun ke tahun.

Dalam pemaparannya, PPID SMKN 1 Taliwang menampilkan transformasi layanan berbasis digital sebagai core pelayanan.

1.Inovasi Layanan Digital dan e-Demokrasi
Sekolah mengembangkan pemanfaatan teknologi digital dalam berbagai kegiatan, termasuk pemilihan Ketua OSIS melalui sistem electronic voting atau e-voting. Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan teknologi sekaligus membangun pengalaman demokrasi di lingkungan sekolah.

2.Maklumat Pelayanan TIGER
Selain layanan digital, SMKN 1 Taliwang menerapkan maklumat pelayanan dengan slogan TIGER yang merupakan singkatan dari Tampil, Inovatif, Gesit, Empati, dan Responsif. Slogan tersebut menjadi identitas nilai pelayanan yang ingin dibangun sekolah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

3.Kolaborasi Strategis
Penguatan keterbukaan tidak dilakukan sendiri. SMKN 1 Taliwang turut menjalin hubungan dengan berbagai pihak untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pelayanan. Kolaborasi meliputi Universitas Terbuka, lembaga penyedia layanan ujian berbasis Computer Based Test (CBT), komunitas Bale Para, media lokal Akurasi News, serta Forum Komite Sekolah se-Kabupaten Sumbawa Barat. Sejumlah mitra industri juga disebutkan, antara lain PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan mitra strategis lainnya.

4.Standar Pelayanan yang Pasti
Dalam aspek standar pelayanan, PPID SMKN 1 Taliwang menetapkan waktu pemenuhan permohonan informasi paling lama 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama tujuh hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar tersebut menjadi acuan dalam memberikan kepastian pelayanan kepada pemohon informasi.

Ketua KI NTB, Sahnam, S.H. menegaskan bahwa visitasi dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan keakuratan data serta instrumen yang telah diisi oleh badan publik ke dalam Self-Assessment Questionnaire (SAQ). Keterbukaan informasi publik dianggap sebagai fondasi dasar dalam penegakan hukum.

Melalui kunjungan tersebut, KI Provinsi NTB memberikan sejumlah catatan, arahan, dan apresiasi terkait tata kelola keterbukaan informasi publik di SMKN 1 Taliwang. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi sekolah dalam menyempurnakan sistem pelayanan informasi dan memperkuat implementasi prinsip transparansi.

Kepala SMKN 1 Taliwang menyatakan siap menindaklanjuti seluruh arahan KI NTB untuk
mempertahankan predikat Informatif dan menjadikan sekolah sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap teknologi.

 

Red.kabiro ksb MMP.Com

 

Harmiati Sudiharto