Polres Nabire Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Dua Tersangka Diamankan

www.mediamabespolri.com |Nabire, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire mengamankan dua orang tersangka berinisial F.R. dan M.Y.M.A. dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.(14/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 28 September 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama dengan barang bukti 22 paket kecil ganja. Dari pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan tersangka kedua beserta 6 paket sedang yang diduga berisi ganja.

Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Polri Jayapura, total berat bersih barang bukti ganja dari kedua tersangka mencapai 104,5729 gram.

Kedua tersangka diduga membawa narkotika dari wilayah Jayapura melalui jalur laut untuk diedarkan di wilayah Nabire dan digunakan sendiri. Saat ini, keduanya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nabire.