*JANJI GANTI RUGI BERUJUNG LAPORAN POLISI: SENGKETA PASCA KEBAKARAN DI ARIMBI JAYA DITANGANI APH*

*PRABUMULIH, Mediamabespolri.com —* Peristiwa kebakaran yang disertai ledakan di Jalan Batanghari RT 02/RW 02 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada 19 Agustus 2025, kini berbuntut persoalan hukum.

 

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait ganti rugi antara warga terdampak dengan pihak terkait diduga belum menemui titik temu.

 

*Klaim Kerugian Masih Berbeda Versi*

 

Warga yang rumahnya terdampak, Riska, menyebutkan rumah bagian belakang, pagar, dan sejumlah barang mengalami kerusakan. Ia menaksir total kerugian lebih dari Rp60 juta termasuk biaya pengobatan. Riska mengaku sempat ada pembicaraan lisan terkait penggantian kerugian.

 

Sementara itu, pihak DN yang disebut sebagai pihak yang dimintai tanggung jawab, menyebutkan daftar kerugian yang diajukan kepadanya mencapai sekitar Rp63 juta. Menurut DN, beberapa item dalam daftar tersebut masih perlu diverifikasi, termasuk sofa, meja makan, dan barang yang dilaporkan hilang. DN mengaku telah mendokumentasikan kondisi rumah pasca kejadian.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil verifikasi independen terkait nilai dan rincian kerugian yang sebenarnya.

 

*Sudah Ada Upaya Mediasi*

 

DN menyebut telah ada upaya mediasi yang difasilitasi Ketua RT dan RW setempat.

 

Adapun poin-poin yang disampaikan DN terkait upaya tersebut yakni:

1. Perbaikan atap belakang rumah terdampak disebut telah dilakukan.

2. Penggantian sepeda motor. Namun DN mengklaim kerusakan motor tersebut bukan akibat kebakaran, melainkan akibat kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga.

3. Perbaikan dinding belakang rumah direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan renovasi rumah miliknya.

 

*Berujung Laporan Polisi*

 

Mediasi tersebut diduga belum menghasilkan kesepakatan akhir. DN menyatakan telah membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya ancaman dan permintaan yang dinilai tidak wajar. Menurut informasi yang dihimpun, perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan dan surat pemanggilan telah dilayangkan kepada pihak terkait.

 

Di sisi lain, Riska menyatakan masih mengharapkan adanya iktikad baik untuk penyelesaian, namun siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

 

*Menunggu Proses Hukum*

 

Kapolsek Prabumulih Timur melalui penyidik yang dikonfirmasi redaksi belum memberikan keterangan resmi terkait duduk perkara laporan tersebut hingga berita ini naik.

 

Redaksi menekankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai kerugian, janji ganti rugi, dan laporan polisi masih dalam ranah dugaan dan klaim masing-masing pihak, sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Mediamabespolri.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kedua belah pihak secara berimbang.

 

*Penulis: Redaksi* Amrul Hasim

*Editor: Redaksi Mediamabespolri.com*