Polsek Putussibau Selatan Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan SMA/SMK
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Polres Kapuas Hulu – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar, Polsek Putussibau Selatan melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah SMA/SMK sederajat di Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar kendaraan roda dua milik pelajar di lingkungan SMAN 2 Putussibau, SMKN 1 Putussibau dan SMKN 2 Putussibau. Pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama pihak sekolah sebagai bentuk sinergi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pelajar.
Dari hasil penertiban, personel Polsek Putussibau Selatan menemukan sebanyak 8 unit kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di SMKN 1 Putussibau dan 1 unit di SMKN 2 Putussibau, sementara di SMAN 2 Putussibau tidak ditemukan penggunaan knalpot brong.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CPHR melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus pembinaan. Kami mengajak para pelajar untuk memahami bahwa penggunaan kendaraan di jalan raya harus memenuhi ketentuan teknis dan mengutamakan keselamatan,” ujar IPTU Jamali.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan pemahaman mengenai dampak penggunaan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi mengurangi ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Penanganan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot brong dilakukan secara humanis dengan melibatkan pihak sekolah dan orang tua atau wali siswa. Knalpot tidak standar diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian untuk kemudian dimusnahkan oleh pemiliknya di bawah pengawasan petugas berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat.
Sementara itu, para pelajar yang kendaraannya terjaring penertiban diwajibkan melengkapi kembali kendaraan sesuai standar pabrik, termasuk mengganti knalpot dengan knalpot standar, sebelum kendaraan diperbolehkan dibawa pulang.
“Yang kami kedepankan adalah pembinaan dan edukasi agar para pelajar memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas. Kami berharap sinergi antara kepolisian, pihak sekolah dan orang tua terus diperkuat dalam membentuk budaya keselamatan berlalu lintas sejak dini,” tambah IPTU Jamali.
Kegiatan penertiban selesai pada pukul 14.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Red/Endipriono
Sumber/Humas






