Polsek Jongkong Tindak Lanjuti Informasi Viral Dugaan PETI di Dusun Kelampai
KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial Facebook dan media online terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Kelampai, Desa Nanga Serian, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
Informasi tersebut sebelumnya beredar pada Sabtu, 12 September 2026, melalui akun Facebook Putra Tanjung dengan judul “Tambang Emas Ilegal Diduga Menjamur di Kelampai, Aparat Jangan Diam”. Informasi serupa juga dimuat oleh salah satu media online dengan judul “PETI di Dusun Kelampai Kapuas Hulu, Gila Polsek dan Polres Diam Saja”.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, personel Polsek Jongkong melaksanakan kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kanit Intelkam Polsek Jongkong Aiptu Mulyadi bersama Kanit Binmas Polsek Jongkong Aipda Indra Sapirun.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, personel Polsek Jongkong tidak menemukan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat di wilayah Dusun Kelampai, Desa Nanga Serian, Kecamatan Jongkong.
Selain melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas PETI, personel juga menindaklanjuti informasi mengenai seorang warga berinisial BN yang disebut dalam pemberitaan sebagai pembeli atau penampung emas hasil PETI.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BN yang dimaksud adalah Baini, warga Dusun Kelampai, Desa Nanga Serian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Baini sehari-hari bekerja sebagai pedagang sembako dan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pembeli atau penampung emas hasil kegiatan PETI sebagaimana diberitakan.
Kapolsek Jongkong bersama personel juga selama ini secara rutin melaksanakan patroli dan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, dengan bersinergi bersama Forkopimcam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan penindakan dan pengecekan lapangan, Polsek Jongkong juga terus memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan dan dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan PETI.
“Polsek Jongkong akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar pihak Polsek Jongkong.
Polsek Jongkong menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada 14 September 2026, informasi yang menyebutkan adanya aktivitas PETI di Dusun Kelampai serta tudingan bahwa Polsek Jongkong dan Polres Kapuas Hulu diam terhadap aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Kepolisian tetap berkomitmen melakukan pemantauan secara berkelanjutan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Jongkong.
Red/Endipriono
Sumber/Humas






