RILIS RESMI POLDA SUMSELALTERNATIF HEADLINE ,Tabrakan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya KM 9, 14 Orang Luka-Luka.
Mediamabespolri.com
OGAN ILIR, SUMSEL — Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Palembang-Indralaya KM 9+800 jalur A, Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan 14 orang mengalami luka-luka, sementara tidak terdapat korban jiwa.
Tiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yakni Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi BG 8136 CI yang dikemudikan Jurman, bus ALS warna hijau nomor polisi BK 7672 UA yang dikemudikan Hartono, serta bus DAMRI nomor polisi BG 7751 AQ. Ketiganya diketahui melaju dari arah Palembang menuju Indralaya sebelum terjadi kecelakaan.
Seluruh korban luka merupakan pengemudi dan penumpang bus DAMRI. Sebanyak enam korban dilarikan ke RS Arroyan, enam korban dirujuk ke RSMH Palembang, dan dua korban lainnya menjalani perawatan di RS Tanjung Senai.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Sat Lantas Polres Ogan Ilir segera melakukan penanganan di lokasi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H., menyampaikan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Lantas Polres Ogan Ilir.
“Kedua sopir kendaraan saat ini sedang dimintai keterangan. Untuk penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Lantas Polres Ogan Ilir,” ujar IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H.
Penyidik juga masih mendalami kronologi kejadian dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti kendaraan yang terlibat. Hingga proses penyelidikan berjalan, belum ditetapkan unsur kelalaian maupun status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Aspek hukum dalam perkara tersebut juga masih didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam berkendara sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kapolres Ogan Ilir mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika melintas di ruas jalan tol. Kondisi fisik pengemudi, termasuk tingkat kelelahan dan rasa mengantuk, perlu menjadi perhatian demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat mengemudikan kendaraan. Jika merasa mengantuk atau lelah, silakan berhenti dan beristirahat terlebih dahulu demi keselamatan bersama,” tegas IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H.
Polres Ogan Ilir memastikan proses penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan secara utuh. Kepolisian juga memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan, menjaga kondisi fisik sebelum berkendara, serta tidak memaksakan diri ketika mengalami kelelahan atau mengantuk. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama demi mencegah jatuhnya korban dalam setiap perjalanan.Tim(Red) Amrul Hasim * Polri Untuk Masyarakat “






