Harga Gas LPG 3 Kg Dikawal Pemkab dan Polres Enrekang, HET Ditetapkan Rp18.500

Harga Gas LPG 3 Kg Dikawal Pemkab dan Polres Enrekang, HET Ditetapkan Rp18.500

Enrekang, 31.08.2026// — mediamabespolri.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang bersama Polres Enrekang terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga LPG 3 kilogram (kg) guna memastikan masyarakat memperoleh gas bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.500 per tabung.

Hal tersebut disampaikan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Enrekang, Safri Ramadana, saat ditemui di kantornya, Senin (31/8/2026).

Menurut Safri, saat ini terdapat tiga agen LPG 3 kg yang menyalurkan gas bersubsidi ke sekitar 280 pangkalan yang tersebar di wilayah Kabupaten Enrekang.

Ketiga agen tersebut yakni: PT Surya Sejati, berlokasi di Kukku, Kelurahan Lewaja. Matano Raya, berlokasi di Kalosi.Humas Putri Energi, berlokasi di Kotu.

Safri menjelaskan, distribusi LPG 3 kg ke pangkalan umumnya dilakukan sekitar 100 tabung per minggu, dengan pengiriman sebanyak dua kali dalam sepekan atau sekitar 50 tabung setiap pengiriman. Namun, terdapat beberapa pangkalan yang telah lama beroperasi dan memperoleh distribusi lebih banyak sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Salah satu pangkalan yang disebut telah lama beroperasi berada di kawasan belakang Terminal Enrekang, tepatnya di depan Pasar Sentral Enrekang.

Pendaftaran Pangkalan Melalui OSS

Safri juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg, dilakukan secara online melalui aplikasi OSS. Persetujuannya diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme perizinan,” jelas Safri.

Sementara itu, terkait keberadaan Pertamini yang menjual Pertalite bersubsidi, Safri mengatakan Disperindag memiliki keterbatasan kewenangan apabila usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menurutnya, penindakan terhadap Pertamini yang menjual BBM bersubsidi tanpa izin menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau Pertamini tidak memiliki izin resmi, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menegur. Namun, kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Pertamini telah memiliki izin resmi dari pemerintah, maka Disperindag memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi.

Pemkab Enrekang berharap pengawasan bersama dapat mencegah terjadinya penyelewengan distribusi LPG 3 kg maupun BBM bersubsidi serta memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan harga sesuai ketentuan.
Redaksi Yd
Editor Yd