Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp54 Juta, Tersangka Residivis Ditangkap di Asem Rowo
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp54 Juta, Tersangka Residivis Ditangkap di Asem Rowo

SURABAYA – mediamabespolri.com // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Methamphetamine atau lebih dikenal sebagai sabu-sabu di wilayah Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial A.F. (30 tahun) bersama barang bukti sabu seberat ±89,81 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah milik tersangka yang beralamat di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan informasi intelijen. Saat digeledah, petugas menemukan satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,81 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan persnya, Minggu (18/8/2026).
Modus Operandi dan Motif Ekonomi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A.F. membeli sabu tersebut dari seorang pelaku lain berinisial M.S. yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pembelian dilakukan secara tunai sebagian dan sistem utang-piutang.
Tersangka membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430.000 per gram, sehingga total nilai beli mencapai Rp38.700.000. Pada Senin (10/8/2026), tersangka telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp15.000.000 kepada M.S. di daerah Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah seluruh stok sabu laku terjual.
“Jika seluruh sabu tersebut berhasil diedarkan, tersangka berpotensi mendapatkan omzet hingga Rp54.000.000 dengan harga jual eceran antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per klip kecil. Artinya, tersangka mengantongi keuntungan kotor sekitar Rp15.300.000,” jelas AKP Adik.
Tersangka mengakui motifnya melakukan aksi kejahatan narkoba didorong oleh faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta agar dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Tersangka Merupakan Residivis Narkoba
Usut punya usut, tersangka A.F. bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas narkoba. Terpantau, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2021, A.F. pernah divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri. Namun, ia hanya menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Pemekasa sebelum bebas.
Barang Bukti Disita
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengedaran, antara lain:
1. Satu klip plastik besar berisi sabu (berat bruto ±89,81 gram).
2. Satu unit timbangan digital hitam tanpa merk.
3. Satu buah serok sabu berbahan plastik hijau.
4. Satu alat pres (presser) merk Double Leopards warna biru.
5. Satu bandel klip plastik sedang (kosong).
6. Satu dompet warna merah-hitam.
7. Satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka A.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru Jo UU Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sangat berat, mengingat dampak destruktifnya bagi masyarakat.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus intensif melakukan penyidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan jaringan DPO M.S. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
Hubungan Media:
Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Jalan Kalianget No.1, Surabaya.
Redaksi MMP






