DPO Kasus Pencurian di Ogan Ilir Diamankan Tim Resmob Polres Ogan Ilir*
OGAN ILIR
Mediamabespolri.com – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MAIP (29), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO kasus pencurian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Alhasil, tersangka berhasil diamankan di tempat kontrakannya di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MAIP diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko di kawasan Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.06 WIB. Korban, Trysma Kurniadi (37), mendapat informasi dari saksi bahwa pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setelah tiba di lokasi, korban mendapati kondisi bagian dalam toko berantakan. Sejumlah barang kemudian diketahui hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp1 juta, rokok, serta satu buah velg racing ring 14 untuk kendaraan Kijang Super. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
“Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian. Perkara ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” terang Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah jaket hoodie warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat personel terhadap informasi yang diterima di lapangan.
Menurutnya, Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengoptimalkan kegiatan penyelidikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar IPTU Mansyur.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial AAB (24). Sementara MAIP saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Tim Redaksi
Polri Untuk Masyarakat
Amrul Hasim
*HMS*






