*Sat Resnarkoba Polres Poso ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, Saat Penggerebekan Di Desa Lape Poso Pesisir*

*Sat Resnarkoba Polres Poso ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, Saat Penggerebekan Di Desa Lape Poso Pesisir*

Poso Pesisir, Poso Sulawesi-Tengah Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Dalam operasi yang digelar di Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Operasi itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Lape.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin langsung tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah seorang terduga pelaku berinisial M.H.R. (44).

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat itu membuahkan hasil. Polisi menemukan delapan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit alat hisap (bong), satu pak plastik bening kosong, dua pipet plastik, dua kaca pireks, dua unit telepon seluler beserta kartu SIM, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang ditemukan di dalam bungkus rokok dan dus kecil berwarna hitam.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M.H.R. (44) dan A (21), yang keduanya merupakan warga Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Berkat informasi cepat dari masyarakat, kami berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,06 gram bruto di Desa Lape. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk membongkar siapa pemasok atau jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar, melainkan akan memutus mata rantai peredaran sabu di Poso Pesisir hingga ke akar-akarnya. Saya mengapresiasi warga yang peduli, mari terus bersinergi memerangi narkoba,” ujar Iptu Kadriawan.

Polres Poso mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan wilayah Kabupaten Poso yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (H-hpp)

(Obeth Kapita)