Polsek Suhaid Edukasi Siswa SMPN 1 Suhaid, Tanamkan Semangat Stop Bullying Sejak Dini
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan, Polsek Suhaid melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bertema “Stop Perundungan (Bullying)” di SMP Negeri 1 Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh 71 siswa-siswi kelas VII, terdiri dari 35 siswa laki-laki dan 36 siswa perempuan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Suhaid Bripka Deky Pardianto yang mewakili Kapolsek Suhaid, Kepala SMP Negeri 1 Suhaid Sri Andayani, S.Pd. Ind, beserta dewan guru.
Dalam sambutannya, pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada Polsek Suhaid yang telah meluangkan waktu untuk memberikan edukasi kepada para peserta didik mengenai bahaya perundungan. Para siswa juga diimbau untuk mengikuti penyuluhan dengan baik agar memahami pentingnya menjaga sikap dan menghormati sesama.
Pada kesempatan tersebut, Bripka Deky Pardianto menjelaskan bahwa kasus bullying masih kerap terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, para pelajar diharapkan mampu menjaga perilaku, tutur kata, dan saling menghormati agar tidak menimbulkan konflik maupun perpecahan di antara teman sebaya.
“Bullying bukan hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa ucapan, tindakan sosial, maupun melalui media digital yang dapat membuat seseorang merasa tertekan, tidak nyaman, dan terluka secara psikologis,” jelasnya.
Dalam penyampaian materi, Bripka Deky menjelaskan bahwa perundungan merupakan perilaku yang dilarang oleh hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
termasuk Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta Pasal 9 Ayat (1a) yang menjamin perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, dijelaskan pula ketentuan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Bripka Deky juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Melalui kegiatan ini, Polsek Suhaid berharap para pelajar semakin memahami dampak buruk perundungan serta mampu menjadi pelopor terciptanya lingkungan sekolah yang aman, ramah, saling menghargai,
dan bebas dari segala bentuk bullying. Edukasi sejak dini diharapkan dapat membentuk karakter generasi muda yang berakhlak, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan persaudaraan.
Pewarta : Surbaini
Sumber : Humas






