Pengelola Cafe Sorai Dilaporkan ke Polres Jember, Pemilik Klaim Alami Kerugian Ratusan Juta
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Pemilik modal Cafe Sorai, Safira Natalia Wijaya, resmi melaporkan pengelola kafe berinisial Rio ke Polres Jember pada Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Alan, setelah Safira mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.
Menurut pihak pelapor, Rio dipercaya untuk menjalankan dan mengelola operasional Cafe Sorai sejak Februari 2024.
Pada awal pengelolaan, laporan keuangan disebut masih disampaikan secara rutin melalui grup komunikasi internal.
Namun, sejak Oktober 2025, Rio diduga tidak lagi memberikan laporan keuangan maupun perkembangan usaha kepada pemilik modal.
Berbagai upaya komunikasi, baik melalui grup maupun pesan pribadi, diklaim telah dilakukan, tetapi tidak mendapat respons yang memadai.
Kuasa hukum Safira menyebut kliennya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban terkait pengelolaan usaha dan kondisi keuangan kafe.
Namun, hingga akhirnya laporan polisi dibuat, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan maupun menyelesaikan persoalan tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan karena tidak lagi memperoleh laporan keuangan maupun pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha. Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh sebelum akhirnya memilih jalur hukum,” ujar Alan kuasa hukum Safira.
Laporan resmi kemudian diterbitkan oleh Polres Jember pada 10 Juli 2026. Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rio belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan pelaporan merupakan hasil investigasi jurnalistik yang belum memperoleh putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. MEDIAMABESPOLRI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
(rup/mmp-jbr)






