Pencuri Spesialis Minimarket di Lombok Utara Ditangkap: Gasak Puluhan Merek Rokok, Berakhir ‘Apes’ di Tangan Satreskrim

Lombok Utara NTB ll mediamabespolri.com//Sebuah aksi pembobolan minimarket Alfamart di Desa Kayangan, Lombok Utara yang terjadi pada Rabu dini hari (01/07/2026), mendadak jadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, pelaku yang beraksi seorang diri ini layaknya sedang melakukan “stock opname” alias mendaftar seluruh varian rokok yang ada di Indonesia saat diringkus polisi.

MS laki – laki umur (28) tahun, seorang buruh harian lepas asal Lingsar, Lombok Barat, dipastikan bakal merayakan sisa tahun 2026 dibalik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan pembobolan swalayan tersebut.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Nyoman Komang Wilandra, SH., MH., membeberkan kronologi penangkapan. Tersangka MS memanfaatkan sunyinya malam sekitar pukul 01.30 WITA untuk membobol toko.

“Pelaku masuk menggunakan alat yang cukup sederhana, yaitu satu set kunci obeng merk Incco dan sebuah senter biru untuk memandu aksinya di dalam kegelapan toko,”ungkap IPTU I Nyoman Komang Wilandra dihadapan awak media.

Namun, alih-alih mengambil uang tunai dalam jumlah besar dibrankas utama, MS justru berfokus menguras etalase rokok. Tidak tanggung-tanggung, ada sekitar 58 jenis/merek rokok berbeda yang ia masukkan ke dalam kantong jarahannya.

“Daftar Belanjaan” Hasil Curian yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Dari rilis resmi Satreskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat mencengangkan karena saking detailnya pilihan merek yang dicuri. Diantaranya, yakni
Lini Premium dan Bold, Belasan bungkus Camel (Kuning, Putih, Ungu, Biru), Marlboro (Merah, Biru), Dunhill (Putih, Hitam, Hijau, Biru), hingga LA Bold.

Puluhan bungkus Surya (12, 16, Eksklusif), Djarum Super, Sampoerna (Kretek, Prima Ijo, Legit Nira), Dji Sam Soe, hingga rokok-rokok lokal seperti Juara Kretek Ijo dan 76 Mangga.
Melihat banyaknya variasi barang bukti, muncul dugaan kuat barang-barang tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran ke warung-warung kecil guna memutar uang hasil kejahatan dengan cepat.

Sempat Ada ‘Perlawanan Berkaspun’ (P-19), Polisi Tetap Menang Mutakhir
Proses hukum berjalan maraton dan super ketat. Setelah menerima Laporan Polisi pada 3 Juli 2026, tim penyidik langsung bergerak melakukan gelar perkara, penangkapan, hingga penahanan.

Bahkan, kasus ini sempat dinamis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk P-19 (berkas belum lengkap). Namun, dengan kecepatan penuh, Satreskrim Polsek Kayangan dan Polres Lombok Utara langsung melengkapi petunjuk tersebut dan mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Atas tindakan nekatnya, Muhammad Saefudin kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, polisi tengah bersiap melakukan koordinasi akhir untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu pelimpahan resmi tersangka beserta gunungan barang bukti rokok tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Mataram untuk segera disidangkan,”ujarnya

(Sabdanom)