*JAWA TIMUR GEBRAK NARKOBA: 600 KASUS DIBONGKAR 4 BULAN, POS BERSINAR KUNCI KAWASAN MERAH, PENGGUNA WAJIB REHABILITASI BUKAN PENJARA*
*JAWA TIMUR GEBRAK NARKOBA: 600 KASUS DIBONGKAR 4 BULAN, POS BERSINAR KUNCI KAWASAN MERAH, PENGGUNA WAJIB REHABILITASI BUKAN PENJARA*

_KUHP 2026 Berlaku 2 Januari: Double Track System Sikat Bandar, Pulihkan Korban_
*SURABAYA* – mediamabespolri.com // Perang terhadap narkoba Jawa Timur masuk babak baru. Polisi klaim berhasil memutus mata rantai, memberangus 600 kasus dalam 4 bulan, dan menaklukkan kawasan merah Kunti. Di sisi lain, akademisi dan aktivis sosial desak negara hadir penuh: pengguna adalah korban yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
Seruan itu menguat dalam deklarasi “Satu Tekad, Satu Langkah, Jawa Timur Bersih Narkoba” yang menutup rangkaian kegiatan anti narkoba.
*Kunti Ditaklukkan: Dari Kawasan Merah Jadi Zona Awasi Warga*
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membeberkan salah satu keberhasilan: penindakan tuntas di kawasan Kunti, Surabaya, yang dulu jadi sarang transaksi narkoba.
Strateginya tidak hanya razia. Polisi mendirikan Pos Bersinar dan menggandeng relawan masyarakat sebagai mata dan telinga lapangan.
“Kami selalu melaksanakan penyuluhan terus-menerus, pantang menyerah,” kata Putrawan.
Pemberantasan dilakukan hulu ke hilir. Jaringan dipecah sampai akar karena “setiap pelaku saling berkaitan dalam satu mata rantai peredaran gelap”.
Buktinya: “Selama sekitar empat bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kami berhasil mengungkap hampir 600 kasus narkotika,” tegasnya.
*Keadilan Kesehatan: Plato Foundation Subsidi Silang, Negara Wajib Hadir*
Psikolog Dita Amelia, http://S.Sos., http://M.Psi., menyorot lubang besar: Surabaya belum punya rehab sosial gratis. RS pemerintah ada, tapi birokrasi panjang dan syarat berlapis.
Plato Foundation turun tangan pakai data desil NIK. Pasien desil 1 dan 2 dibebaskan 100% biaya rehab via subsidi silang. Kategori lain tetap dilayani sesuai kemampuan.
“Ini bukan menggantikan pemerintah. Plato hanya membantu. Negara tetap harus hadir agar seluruh korban penyalahgunaan narkotika dapat akses rehab yang layak. Setiap individu memiliki hak asasi untuk sehat,” ujar Dita.
“Kehadiran negara sangat diwajibkan untuk menangani persoalan ini secara langsung,” tambahnya.
*KUHP 2026: Pengguna Korban, Bandar Dihajar*
Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., Ketua Departemen Hukum Pidana UBHARA Surabaya, menampar keras: ancaman terbesar negara bukan perang, tapi generasi muda hancur karena narkoba.
Jawabannya ada di KUHP Nasional yang berlaku 2 Januari 2026. Ada perubahan fundamental: _Double Track System_. Sistem ini gabungkan sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Artinya: pengguna diposisikan sebagai korban penyalahgunaan. Fokusnya rehabilitasi, bukan pemidanaan. Tapi bandar dan pengedar tetap dihukum seberat-beratnya.

“Pengguna itu korban. Maka kalau dia hanya pengguna, wajib tidak boleh dipenjarakan,” tegas Sholehuddin.
Ini garis tegas hukum: pulihkan korban, musnahkan jaringan.
*Perempuan Garis Depan, Deklarasi Menggema*
Duta Anti Narkoba Srikandi, Acha Cristie Gracelia, ajak perempuan jadi benteng keluarga. “Perempuan adalah benteng pertama keluarga. Mari bersama menjaga generasi bangsa dengan mengatakan tidak pada narkoba,” ujarnya.
Acara dibuka Tari Remo oleh Nabila dari Sanggar Lelly. Ditutup Deklarasi Jawa Timur Bersih Narkoba dipimpin Elcyra dari UBHARA Surabaya: “Satu Tekad, Satu Langkah, Jawa Timur Bersih Narkoba.”
Redaksi menjunjung Kode Etik Jurnalistik. Data 600 kasus dan narasi Pos Bersinar adalah keterangan pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan.
Pesan utama: sikat habis bandar, selamatkan korban. Karena generasi rusak = negara runtuh.
PWOD
MMP






