PROYEK SIHREN DI RSUD PRABUMULIH TANPA PAPAN INFORMASI DAN PENGAWASAN; DIDUGA LANGGAR ATURAN, BERISIKO MERUGIKAN UANG NEGARA.
{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.2.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"F5JUJX19-2Q64-WLT9-G69J-WC6OPSH5U9BD","pictureId":"F5JUJX19-2Q64-WLT9-G69J-WC6OPSH5U9BD","capability_name":"capcut_photo_editor,capcut_image_filters"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.2.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"F5JUJX19-2Q64-WLT9-G69J-WC6OPSH5U9BD","pictureId":"F5JUJX19-2Q64-WLT9-G69J-WC6OPSH5U9BD","capability_name":"capcut_photo_editor,capcut_image_filters"}"}
PRABUMULIH
Mediamabespolri.com – Proyek pembangunan dan rehabilitasi fisik dalam rangka program SIHREN (Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih menimbulkan temuan serius. Tidak dipasangnya papan informasi proyek serta minimnya pengawasan teknis bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk proyek pemerintah tahun 2025–2026, kondisi ini melanggar aturan secara jelas:
✅ Tanpa Papan Proyek = Langgar Kewajiban Transparansi
Setiap proyek yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi yang memuat nilai kontrak, sumber dana, nama pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan. Hal ini diatur dalam:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Permen PU No. 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Konstruksi
Tanpa papan tersebut, proyek menjadi tidak terverifikasi, membuka celah dugaan penyimpangan, dan bahkan berpotensi dikategorikan sebagai proyek tidak resmi atau siluman.
✅ Minim Pengawasan = Risiko Penyimpangan dan Kerugian Negara
Tidak adanya pengawasan teknis dari instansi berwenang atau konsultan pengawas merupakan pelanggaran serius. Hal ini membahayakan kualitas bangunan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran, pemakaian material tidak sesuai spesifikasi, hingga potensi kerugian keuangan negara.
✅ Sudah Masuk Ranah Pertanggungjawaban Hukum
Jika temuan ini terbukti sah, maka pihak pelaksana, penanggung jawab proyek, hingga pejabat yang menyetujui pekerjaan dapat dikenakan sanksi tegas:
– Sanksi administrasi: Peringatan, penghentian pekerjaan, denda, hingga pemutusan kontrak dan pencatatan daftar hitam
– Sanksi perdata: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita negara
– Sanksi pidana: Dapat diproses hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau merugikan keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku
Menyikapi hal ini, tim media mendesak Inspektorat Kota Prabumulih, Dinas Kesehatan, dan Komisi Informasi segera melakukan pemeriksaan mendalam. Masyarakat juga berhak melaporkan temuan ini agar kejelasan dan pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi.
Tim Redaksi






