“Publik Murka! Habiburokhman Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Dihukum Seberat-Beratnya”

 

www.mediamabespolri.com. JAKARTA UTARA– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menuai reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman tegas atas peristiwa memilukan tersebut.

 

Menurut Habiburokhman, apa yang terjadi sangat memprihatinkan dan sangat menyakitkan hati, mengingat tempat kejadian adalah lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, suci, dan menjadi pusat pembentukan karakter, pendidikan moral, serta pendidikan agama bagi generasi muda. Alih-alih menjadi tempat perlindungan dan pembinaan, tempat tersebut justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan keji yang sangat merugikan dan mencederai hati nurani.

 

“Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan agama ini sangat memprihatinkan,” tegas Habiburokhman dalam pernyataan resminya.

 

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan dukungan penuh dan kepercayaan sepenuhnya terhadap langkah-langkah hukum yang telah diambil dan sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya jajaran Polres Pekalongan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara maksimal, profesional, transparan, dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar kebenaran terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

 

“Kami mendukung penuh langkah Polres Pekalongan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya dengan nada tegas.

 

Tidak hanya menuntut keadilan bagi pelaku, Habiburokhman juga sangat menekankan pentingnya perlindungan penuh, pendampingan yang maksimal, serta pemenuhan hak atas keadilan bagi para korban yang telah menjadi sasaran perbuatan tidak manusiawi tersebut. Korban berhak mendapatkan rasa aman, pemulihan fisik maupun batin, dan kepastian hukum yang adil.

 

Lebih lanjut ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak pernah lagi terulang di tempat mana pun, dan menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tempat atau ruang aman yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan, terlebih kejahatan terhadap kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.

 

“Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Jangan sampai ada lagi ruang aman yang disalahgunakan untuk melakukan tindakan keji seperti ini,” pesan Habiburokhman dengan tegas.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik luas dan menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat, agar lembaga pendidikan dan tempat ibadah tetap menjadi tempat yang terjamin keamanannya, kenyamanannya, dan kesuciannya, jauh dari segala bentuk tindakan kriminalitas.

 

Jakarta Utara, 28 Mei 2026

 

Red,”( Ahmad.S.A.MMP).