Diduga Jalankan Praktik “Bank Gelap”, LSM GERAM Banten Desak OJK Audit KSP Putra Mandiri Sejahtera

 

www.mediamabespolri.com

 

SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) Banten Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dinas Koperasi dan UKM untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Mandiri Sejahtera Banten yang beroperasi di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

 

Desakan tersebut muncul setelah LSM GERAM menemukan dugaan praktik pinjaman komersial yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian dan menyerupai aktivitas perbankan ilegal atau “bank gelap”.

Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada instansi terkait.

 

Menurut dia, koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan memberikan layanan layaknya lembaga perbankan kepada masyarakat umum.

 

“Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah jelas mengatur bahwa koperasi simpan pinjam hanya melayani anggota atau calon anggota.

 

Jika ada praktik pinjaman dengan syarat menyerahkan ATM dan buku tabungan untuk menguasai gaji pekerja, itu sudah keluar dari koridor hukum koperasi,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

 

LSM GERAM mengaku menemukan brosur tabel angsuran pinjaman berkop KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten dengan nomor badan hukum AHU-0001638.AH.01.29 Tahun 2024.

 

Dalam brosur tersebut, peminjam diwajibkan menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan sebagai jaminan pencairan pinjaman.

 

Saat dikonfirmasi, perwakilan KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten bernama Jhon membantah bahwa layanan tersebut ditujukan untuk masyarakat umum. Ia menyebut program pinjaman hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap.

“Pinjaman ini hanya untuk karyawan tetap, bukan karyawan kontrak.

 

ATM dan buku tabungan memang dijaminkan. Nanti sisa gaji bisa diambil di koperasi setelah dipotong setoran,” kata Jhon melalui sambungan WhatsApp.

 

Namun, pernyataan tersebut justru dinilai memperkuat dugaan pelanggaran. Rahmat menilai praktik penguasaan ATM dan buku tabungan pekerja berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan upah pekerja.

 

Ia menjelaskan, Pasal 54 dan Pasal 56 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pemotongan upah tidak boleh dilakukan secara sepihak dan total potongan tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji pekerja.

 

“Jika pekerja dipaksa menyerahkan ATM dan buku tabungan lalu harus mengambil sisa gaji ke kantor koperasi, itu berpotensi menjadi bentuk eksploitasi terhadap hak normatif buruh,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, LSM GERAM juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan.

 

Aktivitas penyaluran dana dengan pola menyerupai bank komersial tanpa izin resmi dinilai dapat dijerat Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

Selain itu, penguasaan fisik kartu ATM dan PIN milik nasabah juga dinilai rawan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

 

“LSM GERAM Banten Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang dinilai merugikan pekerja.

 

Kami mendesak Satgas PASTI OJK bersama Dinas Koperasi segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Rahmat.

Red,”Ahmad.S.A/Prabu.