Tegas Babad Habis Narkoba, Polda Sumsel Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi di Musi Banyuasin. 

PALEMBANG

Mediamabespolri.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran secara tertutup, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi berskala besar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (27), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah.

 

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Sekayu yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.

 

Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Melalui komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya, aparat kepolisian berhasil menyepakati transaksi pembelian narkotika berupa sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

 

Transaksi kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II. Pada Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar. Setelah barang haram tersebut diserahkan secara langsung kepada petugas, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.

 

Dalam operasi cepat tersebut, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pengungkapan jaringan narkotika ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Pemutusan rantai distribusi narkoba dinilai mampu mencegah kerusakan generasi muda, menekan angka kriminalitas turunan akibat penyalahgunaan narkotika, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja terukur dan profesional personel di lapangan dalam memetakan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

 

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Personel kami bekerja secara profesional melalui operasi senyap dan terukur. Kami memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya tidak akan berhenti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas daerah lainnya.Tim Redaksi, Polri Untuk Masyarakat