*Klarifikasi Polres Padang Lawas Terkait Berita PS Kasi Humas Mengeluh Setoran Ke Bid Humas*

*Klarifikasi Polres Padang Lawas Terkait Berita PS Kasi Humas Mengeluh Setoran Ke Bid Humas*

Palas Sumut mediamabespolri.com
21/05/2026

Polres Padang Lawas, terkait Pemberitaan dari.Gardapost.com,https://www.sumutbrantas.com,https://www.turangnews.com,https://www.tvpemberitaanindonesia.my.id.https://mediaharianindonesia.com,https://www.dindingberita.my.id, terkait dengan Ps Kasi Humas Mengeluh Terkait Setoran Ke Bid Humas Polda Sumut tidak Benar dan terjadi Kesalah pahaman,Rabu (20/05/2026).

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK melalui Waka polres Padang lawas Kompol Sugianto S.Pd menyampaikan Pemberitaan Di Media tidak Benar Ps humas Polres Padang Lawas terkait Setoran Ke Bid Humas,Terjadinya kesalahpahaman antara Ps.Kasubsi Penmas Bripka Ginda Kaharuddin pohan dengan beberapa Media yang selama ini aktif menaikkan Berita tentang Polres Padang Lawas.

“Kerja sama selama ini dengan beberapa Media tersebut selama ini terjalin cukup baik tiba2 berhenti di sebabkan kesalahan pahaman dengan media tersebut “Ujar Bripka Ginda Kaharuddin Pohan

Waka polres Kompol Sugianto S.Pd Mengatakan Pemberitaan yang beredar di ruang publik diharapkan tidak menggiring opini maupun membentuk penghakiman sepihak sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media massa tetap wajib mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi terhadap seluruh pihak yang diberitakan.

“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Namun dalam setiap pemberitaan, insan pers wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah, tidak membuat opini yang menghakimi, serta tetap melakukan konfirmasi secara berimbang kepada pihak terkait,” ujarnya.(Humas Polres Palas)

reporter Wahyu p Siregar