WRC Temukan Motor Dinas Pemkot Prabumulih Menunggak Kewajiban Pajak Sejak 2016.  

PRABUMULIH – SUMSEL

 

Mediamabespolri.com

Isu tata kelola aset publik kembali menjadi sorotan tajam elemen masyarakat sipil. “Watch Relation of Corruption Prabumulih Group (WRC-PBG) mengungkapkan temuan signifikan yang mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi aset milik pemerintah daerah. Rabu (20/05/2026).

Hal ini terungkap melalui serangkaian pemantauan dan investigasi independen yang dilakukan tim di lingkungan SMP Negeri 10 Sindur, wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

 

Dalam proses verifikasi lapangan, tim investigasi WRC mendapati adanya kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih yang secara administrasi telah menunggak kewajiban perpajakan kendaraan bermotor selama lebih dari satu dekade, terhitung terputus sejak tanggal 2 Oktober 2016 silam.

 

Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam pemeliharaan dokumen negara, padahal aset tersebut masih beroperasi secara aktif mendukung layanan publik di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan data resmi yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), objek temuan berupa sepeda motor jenis Honda NF 100 SLD, tahun pembuatan 2006, dengan nomor polisi BG 5163 J, yang tercatat sah atas nama PEMKOT PRABUMULIH.

 

Ironisnya, rekam jejak administrasi menunjukkan bahwa kendaraan ini terakhir kali melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran kewajiban fiskal tepat 10 tahun yang lalu, meskipun kondisi fisiknya masih terawat dan terlihat berfungsi normal dalam mendukung operasional harian di lingkungan sekolah tersebut.

 

“Fakta ini sangat kontradiktif dan menimbulkan pertanyaan mendasar akuntabilitas. Pemerintah yang seharusnya menjadi teladan utama kepatuhan hukum dan disiplin publik, justru tercatat mengabaikan kewajiban dasarnya sendiri.

 

Asetnya ada, dimanfaatkan, dan terawat, namun kewajiban fiskalnya terputus sejak 2016; ini adalah bentuk keteladanan yang keliru,” tegas Pebrianto, Ketua WRC-PBG, dalam keterangannya, Selasa (20/05/2026).

 

Suandi, perwakilan Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi negara, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70, yang mewajibkan pembaruan dokumen kendaraan setiap tahun.

 

“Membiarkan kewajiban pajak mati selama 10 tahun menunjukkan adanya kelalaian sistematis atau bahkan pembiaran yang disengaja. Berdasarkan aturan, sanksi keterlambatan mencapai 25% dari pokok pajak per tahun.

 

Akumulasinya menjadi beban keuangan daerah yang tidak perlu, yang pada akhirnya membebani APBD dan merugikan keuangan negara akibat ketidakpedulian administrasi,” jelas Suandi dengan tegas.

 

Ditinjau dari aspek keuangan publik, untuk kendaraan berkapasitas 100cc seperti ini, estimasi akumulasi tunggakan pokok pajak beserta dendanya selama satu dekade diperkirakan mencapai nilai antara Rp3 juta hingga Rp4 juta rupiah.

 

“Secara satuan mungkin tampak kecil, namun jika kita proyeksikan skala yang lebih luas, apabila terdapat 100 unit kendaraan dinas dengan kondisi serupa, potensi kerugian dan pemborosan anggaran rakyat dapat menembus angka Rp400 juta rupiah.

 

Nilai yang sangat signifikan ini seharusnya dialokasikan untuk peningkatan layanan dasar, misalnya menjamin penyediaan seragam sekolah gratis bagi warga kurang mampu,” tambah Suandi.

 

Merespons temuan yang memprihatinkan ini, WRC secara resmi menyampaikan rekomendasi dan desakan strategis kepada Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera melakukan langkah korektif menyeluruh, yang meliputi tiga poin utama:

 

1. Kepala BPKAD Kota Prabumulih agar segera melakukan pelunasan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh aset kendaraan milik daerah, serta mempublikasikan data secara transparan guna menjamin akuntabilitas publik terkait jumlah aset yang bermasalah serupa.

 

2. Inspektorat Daerah agar segera mengaktifkan fungsi pengawasan internal melalui pemeriksaan mendalam dan pemanggilan pejabat atau pengguna barang di SMP Negeri 10, untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam pengelolaan aset negara yang berada di bawah kendali operasionalnya.

 

3. Walikota Prabumulih untuk menerbitkan instruksi resmi yang mengikat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna memastikan standar tertib administrasi dan kepatuhan pajak atas seluruh kendaraan dinas menjadi prioritas utama dalam manajemen aset pemerintah daerah.

 

“Dalam minggu ini, kami akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi resmi kepada BPKAD. Perlu ditekankan kembali rupiah pajak merupakan kontribusi dan keringat rakyat.

 

Sangat tidak beretika apabila dana rakyat digunakan untuk belanja pegawai, namun di sisi lain aset yang dikelola justru menjadi sumber kerugian negara akibat kelalaian administrasi,” tutup Pebrianto mengakhiri pernyataan persnya. (Redaksi)

 

📌 Sumber: Rilis Resmi WRC PAN-RI