Polisi Gagalkan Dugaan Destructive Fishing di Selat Pulau Medang dan Pulau Moyo
Sumbawa Besar NTB mediamabespolri.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa berhasil menggagalkan dugaan praktik destructive fishing di perairan Selat Balabai, tepatnya di antara Pulau Medang dan Pulau Moyo, Jumat (15/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal bersama sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak.
Kegiatan ini dipimpin oleh Danpal XXI-2017 Pos Labuan Badas, Bripka Sugiarto bersama lima personel lainnya. Tim bergerak menggunakan KP XXI-2017 dari pangkalan Labuan Badas menuju lokasi pemantauan di kawasan perairan Pulau Medang. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, sekitar pukul 03.00 WITA petugas mendapati sebuah kapal yang melintas di kawasan Selat Balabai dan langsung melakukan pengejaran karena gerak-geriknya mencurigakan.
Sekitar pukul 03.25 WITA, kapal tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan botol dan jerigen yang berisi ammonium nitrat yang telah tercampur minyak, serta sejumlah alat tangkap lainnya yang diduga berkaitan dengan praktik destructive fishing. Petugas kemudian membawa kapal, awak kapal, serta seluruh barang bukti ke Pos Labuan Badas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Situasi selama proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali.
Dalam operasi tersebut, Sat Polairud Polres Sumbawa mengamankan sejumlah barang bukti berupa 83 botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk campur minyak, lima jerigen besar ukuran lima liter, empat jerigen kecil ukuran dua liter, satu unit kapal GT 5, alat selam, panah ikan, senter, serta perlengkapan lainnya. Hingga saat ini, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku. Tiga orang telah dimintai keterangan, sementara tujuh orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perairan. Sementara itu, Kasat Polairud Polres Sumbawa, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan hukum Polres Sumbawa guna mencegah terjadinya praktik destructivef fishing di wilayah tersebut.
Sumber berita
Ajeng-KSB
Red.direksi MMP nasional.com
Raden Sudiharto R0068 MMP nasional






