Perlu Evaluasi Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa di Wilayah Eks Barumun Tengah,

Perlu Evaluasi Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa di Wilayah Eks Barumun Tengah.

Palas mediamabespolri.com Masyarakat Harapkan Klarifikasi dan Pendampingan
media mabespolri.com
Eks Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara
30 April 2026


Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) di sejumlah desa di wilayah eks Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, menjadi perhatian masyarakat.

Warga berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka serta pendampingan dari pihak terkait guna memastikan pemanfaatan dana berjalan sesuai tujuan.


Wilayah yang dimaksud mencakup beberapa kecamatan dengan jumlah desa sebagai berikut: Barumun Tengah (29 desa), Huristak (27 desa), Aek Nabara Barumun (25 desa), Sihapas Barumun (13 desa), serta Barumun Barat (10 desa).


Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka belum sepenuhnya memahami mekanisme, tujuan, dan rincian penggunaan Dana Ketapang yang telah disalurkan pada tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan peningkatan sosialisasi serta transparansi, agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan dan pemanfaatan program secara optimal.


“Kami berharap ada penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat terkait peruntukan dan pelaksanaan program ini, sehingga kami juga bisa ikut mengawasi dan mendukung,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, sebagian masyarakat mengaku masih merasa ragu untuk menyampaikan pertanyaan atau masukan secara langsung, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih terbuka dan komunikatif dari para pemangku kepentingan di tingkat desa maupun daerah.


Sebelumnya, isu terkait pengelolaan Dana Ketapang ini juga telah beberapa kali menjadi perhatian media. Namun demikian, masyarakat masih menantikan klarifikasi resmi serta langkah-langkah pembinaan dari instansi terkait agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih baik ke depan.
Masyarakat berharap adanya peran aktif dari pihak-pihak berwenang, seperti aparat pengawas internal pemerintah dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan pendampingan, evaluasi, serta memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Harapan kami sederhana, yaitu adanya keterbukaan informasi dan pendampingan agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap warga lainnya.


Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan perhatian, klarifikasi, serta langkah konstruktif demi meningkatkan kepercayaan publik dan keberhasilan program ketahanan pangan di desa.


Reporter: Wahyu P. Siregar