Demak Optimistis Raih Predikat Kepatuhan HAM, Hadapi Tantangan Rob akibat Perubahan Iklim

Demak – Mediamabespolri.com//Kementerian Hak Asasi Manusia menggelar rapat koordinasi terkait penilaian kepatuhan HAM aparatur negara dan instansi pemerintah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan memastikan prinsip hak asasi manusia menjadi arus utama dalam kebijakan serta pelaksanaan program pemerintah daerah.

 

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, menegaskan bahwa penilaian kepatuhan HAM akan diumumkan pada 10 Desember mendatang. Penilaian tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni regulasi, implementasi program, serta dampaknya terhadap masyarakat.

 

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah benar-benar berbasis HAM dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Mugiyanto usai rapat koordinasi pedoman penilaian kepatuhan HAM di Gedung Bina Praja Demak, Kamis (23/4/2026). Ia didampingi Bupati Demak, Eisti’anah, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Mustafa.

 

Ia optimistis Kabupaten Demak akan meraih hasil yang baik, mengingat rekam jejak daerah tersebut yang telah menyandang predikat Kabupaten Peduli HAM selama satu dekade terakhir, sejak 2015 hingga 2025.

 

Rapat koordinasi ini turut dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para camat. Kehadiran para pemangku kepentingan hingga tingkat kecamatan dinilai strategis, mengingat implementasi perlindungan HAM sangat bergantung pada pelaksanaan di tingkat akar rumput.

 

“Kunci dari pemenuhan HAM bukan hanya di kementerian, tetapi ada di desa, kecamatan, hingga masyarakat,” tambahnya.

 

Selain menyoroti capaian, pemerintah juga mengingatkan pentingnya orientasi kerja yang berfokus pada dampak nyata bagi masyarakat. Berbagai program pemerintah, seperti layanan kesehatan gratis, pendidikan, hingga pembangunan desa, diharapkan mampu memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.

 

Meski demikian, terdapat tantangan serius yang menjadi perhatian, yakni dampak perubahan iklim di wilayah pesisir Demak. Kenaikan permukaan air laut dan banjir rob disebut telah berdampak signifikan terhadap kehidupan warga.

 

“Masih ada masyarakat yang tinggal di rumah terendam air. Ini menjadi tantangan besar dalam pemenuhan HAM, khususnya hak atas tempat tinggal yang layak,” ungkapnya.

 

Ia menekankan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah kabupaten. Diperlukan dukungan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta keterlibatan masyarakat dan sektor swasta.

 

Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan HAM bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan, program, dan layanan publik berlandaskan prinsip HAM.

 

“Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan HAM merupakan tanggung jawab negara, termasuk pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu memahami sekaligus mengimplementasikan prinsip HAM dalam setiap tugas dan fungsi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan harus menjunjung nilai keadilan, kesetaraan, serta bebas dari diskriminasi.”

 

Redaksi//Mediamabespolri.com

Investigasi

Rilis: Suyono