Resedivis DPO Narkoba Dua Wanita  Asal Makassar

RESEDIVIS DPO NARKOBA 2 WANITA ASAL MAKASSAR

Makassar, 22 April 2026 – mediamabespolri.com Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka adalah Indriati (32) dan Nasrah (29), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa keduanya pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Bahkan, Indriati saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Indriati resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. Sementara itu, Nasrah juga ditetapkan sebagai DPO melalui surat yang sama. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, yang memimpin langsung penyidikan kasus ini.

Kutipan Resmi Mabes Polri menegaskan komitmen Mabes Polri dalam memberantas jaringan narkoba yang dikendalikan oleh residivis.

“Polri tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengendalikan peredaran narkoba, termasuk residivis yang kembali beraksi,” tegas Agus Gustian.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Agus Gustian