*Dugaan Pungli Capai Miliaran di Bimtek Sekolah Di Kabupaten Padang Lawas*

*Dugaan Pungli Capai Miliaran di Bimtek Sekolah Di Kabupaten Padang Lawas*

AKAMSI PALAS: KPK dan Saber Pungli Jangan Diam!

Padang Lawas, Sumatera Utara mediamavedpolri.com// (18/04/2026)
ALiansi Kesatuan Mahasiswa Transparansi Padang Lawas (AKAMSI PALAS) menyoroti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP dilaksanakan di hotel Al-marwah Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

Ketua Akamsi Martua Hasibuan pada mediamabespolri.com lewat pesan WhatsApp pada Minggu (19/4/2026), menyoroti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bertajuk ” Eksplorasi Penggunaan IFP” yang Diselenggarakan Oleh CV.Mutiara Tech.

Menurut Ali Martua kegiatan tersebut melibatkan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP Negeri Maupun Swasta di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Biaya kegiatan BIMTEK tersebut dibebankan kepada seluruh Kepala Sekolah se-Kabupaten Padang Lawas dan harus disetorkan langsung kepada CV. Mutiara Tech. Oleh karena itu, kami menduga kuat telah terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan besaran biaya yang dinilai tidak wajar, tegasnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap kepala sekolah diduga dikenakan biaya sekitar Rp1.250.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Jika diakumulasikan dengan jumlah peserta dari berbagai sekolah, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Menurut Ali Martua Hasibuan, pihaknya menemukan indikasi adanya unsur pemaksaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.“Jika benar kegiatan ini diwajibkan atau ada tekanan kepada kepala sekolah untuk ikut serta dan membayar, maka ini bukan lagi sekadar bimtek, melainkan dugaan pungli yang terstruktur dan berpotensi mengarah pada korupsi berjamaah,” ujarnya.

AKAMSI PALAS juga mempertanyakan relevansi biaya yang dibebankan dengan durasi dan substansi kegiatan. Mereka menilai adanya potensi penggelembungan anggaran (Mark up), terutama jika pelatihan yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang ditarik dari peserta.

Selain itu, transparansi penyelenggaraan kegiatan turut menjadi sorotan. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka terkait dasar hukum pelaksanaan, mekanisme penunjukan penyelenggara, serta rincian penggunaan dana yang dihimpun dari para peserta.

Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto perubahannya, serta bertentangan dengan kebijakan pemberantasan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

AKAMSI PALAS mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan di Kabupaten Padang Lawas, untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum seperti KPK dan Saber Pungli diminta turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis terselubung. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan ke depan,” tegas Ali Martua Hasibuan.

AKAMSI PALAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada respons konkret dari pihak terkait dalam waktu dekat.

reporter Wahyu p Siregar
kabiro Palas