*Ruang Gedung SMA Negeri Pambar Terbakar Bulan Juli 2025 Bakal Di Perbaiki Tahun Ini*

*Ruang Gedung SMA Negeri Pambar Terbakar Bulan Juli 2025 Bakal Di Perbaiki Tahun Ini*

Abdul Rahim S.STP, P.M.A. “Untuk SMA Negeri Pamona barat sifatnya emergenci masuk sebagai program prioritas revitalisasi sekolah tahun ini”

Palu, Sulteng Mediamabespolri.com// Salahsatu ruang belajar SMA Negeri Pamona Barat (Pambar) terbakar di duga akibat korselting listrik atau hubungan arus pendek listrik di desa Toinasa kecamatan Pamona Barat kabupaten Poso Sulawesi pada tanggal 11 juli 2025.

Terkait ruang kelas terbakar yang belum di lakukan revitalisasi hampir setahun. Mediamabespolri.com melakukan konfirmasi Kepala bidang (kabid) pembinaan SMA Abdul Rahim S.STP di jln Setiabudi nomor 9 kantor dinas Pendidikan Palu (13/04/2026). Dalam keterangan persnya Abdul Rahim S.SIP di ruang kerjanya mengatakan sehubungan Salahsatu ruang belajar SMA Negeri Pamona Barat kami sudah usul kemarin melalui staf saya pak beni, alhamdulillah tahun ini sdh di anggarkan dan akan di lakukan revitalisasi terhadap bangunan yang terbakar tersebut, ungkapnya

Sistim revitasasi merupakan kewenangan pusat dimana jumlah anggaran dan mulai pekerjaan pusat yang menentukan ungkapnya.

“Kami hanya memiliki kewenangan mengusul, olehnya kami menekankan sekolah agar mengisi dapodik (data pokok pendidikan) sefaktual mungkin sesuai kondisi bangunan sekolah setelah itu kami usul kemudian kami cocokan dengan data dapodik”

“Untuk SMA Negeri Pamona barat sifatnya emergenci masuk sebagai program revitalisasi sekolah prioritas tahun ini, bulan kemarin telah di lakukan desk (konsultasi perencanaan intensif) dari pusat langsung kepala sekolah terkait ruangan-ruangan yang rusak perlu di laksanakan revitalisasi” terangnya

Menyinggung penggunaan dana bos untuk pembangunan dan revitalisasi Kabid Abdul Rahim S.STP mengatakan “dana bos tidak bisa di gunakan untuk melalukan revitalisasi sekolah maupun anggaran pembangunan baru, ungkapnya.

Revitalisasi sekolah adalah program strategis pemerintah (melalui Kemendikdasmen) untuk memperbaiki, merenovasi, dan membangun sarana prasarana sekolah yang rusak berat, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) agar tercipta lingkungan belajar yang aman, layak, dan nyaman.

Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita