Polres Kubu Raya Larang Total Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Pelaku
Kubu Raya – Mediamabespolri.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi.
“Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegas Ade, Senin (30/3/2026).
Faktor Manusia Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa potensi karhutla yang disebabkan oleh faktor alam murni tergolong kecil. Sebaliknya, faktor kelalaian dan kesengajaan manusia masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.
“Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera,” tambahnya.
Polisi menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pada sanksi administrasi bagi korporasi atau pemilik lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana bagi perorangan yang terbukti melanggar ketentuan.
Pewarta : MN
Sumber : Humas Polres Kubu Raya






