Harga LPG 3 Kg di Kecamatan X Barteng Dijual di Atas HET, Masyarakat Minta Pemkab Sidak Pangkalan

mediamabespolri.com
x barteng Palas Sumut
24/03/2026Harga gas LPG 3 kg bersubsidi di sejumlah pangkalan di kecamatan x barteng meliputi lima kecamatan kembali dikeluhkan warga,Banyak warga mendapati harga jual di lapangan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sejumlah titik, harga mencapai Rp 28.000 hingga Rp 35.000 per tabung, jauh di atas HET resmi sebesar Rp18.000.

Seorang warga kecamatan x barteng yang tidak mau di sebut nama nya mengaku terkejut saat membeli gas dan mengetahui harga di pangkalan berbeda dengan yang tertera pada papan pengumuman,Ia menilai praktik tersebut telah merugikan masyarakat karena pangkalan justru memprioritaskan penjualan ke kios-kios kecil yang kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, masyarakat seharusnya mendapat prioritas karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi.

​”Masyarakat sangat kecewa terhadap pangkalan,Mereka diutamakan menjual ke kios-kios ketimbang menjual kepada masyarakat pengguna langsung,” keluhnya.

masyrakat mengatakan ketidak sesuaian antara harga tertulis dan harga sebenarnya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pengelola pangkalan,ia meminta pemilik pangkalan bersikap transparan dengan memasang harga yang benar.

Warga juga mendesak pemerintah daerah melakukan tindakan tegas agar praktik yang dianggap merugikan itu tidak terus berlanjut,Ia menilai pemasangan harga Rp18.000 di depan pangkalan hanya membuat warga kebingungan karena kenyataannya harga jual jauh di atas angka tersebut.

 

Menanggapi keluhan yang semakin meluas, Pemerintah Kabupaten Padang lawas mengatakan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg saat ini diperketat.

kabiro MMP Padang lawas menyampaikan, Pemkab bersama Polres Padang lawas dan Kejaksaan Negeri Padang lawas segera turun ke kecamatan x barteng untuk memastikan harga yang di bikin para pangkalan serta pengecer untuk memastikan harga sesuai ketentuan.

biar pangkalan serta pengecer tidak sesuka hatin nya buat harga kepada masyrakat yang berada di kecamatan x barumun Tengah.

kabiro MMP Padang lawas juga mengharap kepada aparat penegak hukum untuk memberikan penegasan bahwa seluruh pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai HET Rp18.000.

kabiro MMP juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk menekankan larangan keras bagi agen menjual gas kepada pangkalan di atas harga resmi, Jika ditemukan pelanggaran, agen maupun pangkalan aparat penegak hukum memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

kabiro MMP Padang lawas juga berharap aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk menjaga stabilitas perekonomian serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

kabiro MMP juga mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran jika menemukan pangkalan yang tidak menjual sesuai HET kepada aparat penegak hukum

kabiro MMP Padang lawas juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti biar gas subsidi tiga kilo gram tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan sepihak.

reporter Wahyu p Siregar
kabiro Palas