Pelantikan kepala UPTD di dinas pendidikan kabupaten muna oleh bupati muna menuai polemik.

Pelantikan kepala UPTD di dinas pendidikan kabupaten muna oleh bupati muna menuai polemik.

Muna- Sultra ,Mediamabespolri.com //
Pasca pelantikan kepala UPTD di lingkungan dinas pendidikan kabupaten muna menuai polemik dan di anggap janggal, bagaimana tidak, dari sejumlah 130 orang yang mendapat undangan pelantikan, kurang lebih 20 orang kepala sekolah di nonaktifkan menjadi guru biasa. Sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah dianggap menyalahi prosedur karena TDK berdasarkan data dan fakta .(Rabu,04 Maret 2026)

Menurut sumber yang di dapat  pelantikan kepala UPTD pada tanggal 19 februari 2026 di duga cacat administrasi dan inkontitisional di karenakan proses pelantikan tersebut Kurang fakta dan regulasi yang ada.
Menurut keterangan salah seorang kepala UPTD kepada media, bupati muna Menon aktifkan kepala sekolah defenitif yang SDH terdaftar di kementrian pendidikan dan melantik PLT kepala sekolah yang mana sangat bertentangan dengan data yang ada di kementrian pendidikan sehingga menimbulkan kontroversi dimana mana di sejumlah sekolah di wilayah kabupaten muna.

 

” Ini kan sangat lucu , sudah selesai pelantikan, lalu pak bupati melahirkan kebijakan melantik PLT dan Menon aktifkan kepala sekolah defenitif. ” Ada apa ini pak bupati” . Dia menambahkan bahwa menurut keterangan kepala sekolah PLT mereka hanya sementara saja untuk mencairkan anggaran dana bos. Ini berarti pengangkatan PLT kepala sekolah di duga merupakan pesanan politik segelintir orang untuk kong kalikong anggaran, tegasnya.

pengangkatan PLT kepala sekolah di sejumlah sekolah di wilayah kabupaten muna vsangat mengganggu jalanya roda kepemimpinan dimana kepala sekolah defenitif TDK bisa di geser begitu saja, dan PLT kepala sekolah yang baru mau masuk di sekolah,Tuturnya.

Kami berharap kepada pihak terkait selaku leding sektor agar meninjau kembali SK pelantikan dan pengambilan sumpah bagi para kepala UPTD sebelum terjadi hal hal yang TDK di inginkan karena SDH menimbulkan dua lisme kepemimpinan.
Di harapkan bupati muna segera membaca, mencermati dan berfikir secara dewasa dan jenius dalam melahirkan setiap kebijakan yang TDK profesional dan TDK sesuai regulasi.
” Ada juga SK PLT di tanda tangani oleh bupati” itu sangat lucu sebab, seorang bupati bukan personil Aparatur sipil negara ( ASN ),Pungkasnya.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada konfirmasi dari pihak dinas pendidikan kabupaten muna.
Ironisnya seorang bupati menandatangani SK PLT kepala sekolah, pertanyaannya. ” Ada apa ini”
Sejarusnya bupati menandatangani SK PLT kades, bukan PLT kasek.

Reporter: Banerudin.

Editor MMP