Sepakat Pekerja dan CV Sinar Batu Alam Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.
Sepakat Pekerja dan CV Sinar Batu Alam Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.

Sidoarjo – mediambespolri.com //Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan manajemen CV Sinar Batu Alam resmi berakhir melalui kesepakatan damai.
Pertemuan krusial yang berlangsung pada Minggu 22 Februari 2026 di tempat kediaman Kuasa Hukum Pekerja, Dibertius Boimau, S.H., M.H., di Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menghasilkan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, pemilik CV Sinar Batu Alam diwakili oleh Kuasa Hukumnya, bapak Abdul Salam, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh untuk memenuhi seluruh tuntutan para pekerja.
Pihak perusahaan sepakat untuk melakukan perbaikan signifikan terkait hak-hak pekerja, yang meliputi:
Kesejahteraan Finansial antara lain pembayaran tambahan gaji lembur dan penyediaan uang makan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu Pengadaan peralatan pelindung diri yang memadai, termasuk helm, sepatu safety, masker bagi para pekerja.
Jaminan Sosial antara lain Pendaftaran dan pemenuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang sebelumnya belum terdaftar.

Pemulihan Hak yaitu Penyelesaian hal-hal administratif lainnya yang sebelumnya dianggap merugikan pihak pekerja.
Pernyataan Para Pihak
Kesepakatan ini menjadi tonggak baru hubungan kerja yang harmonis di lingkungan CV Sinar Batu Alam.
”Kami mengapresiasi itikad baik dari pihak perusahaan yang bersedia duduk bersama dan mendengarkan aspirasi para pekerja. Fokus utama kami adalah memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi hak-hak normatif pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dibertius Boimau, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pekerja.
Senada dengan hal tersebut, bapak Abdul Salam, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum CV Sinar Batu Alam, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjalankan poin-poin kesepakatan tersebut terhitung mulai Senin, 23 Februari 2026.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh kedua kuasa hukum dan perwakilan pekerja. Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka perselisihan dinyatakan selesai dan aktivitas operasional perusahaan diharapkan dapat berjalan lebih produktif dengan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Red// mediamabespolri.com
Investigasi nasional
Wilson






