Diduga Korban Pengeroyokan Kenapa Mesti Tenggelam di Fafinesu TTU Mohon Kapolda NTT Memberikan Keadilan
Diduga Korban Pengeroyokan Kenapa Mesti Tenggelam di Fafinesu TTU Mohon Kapolda NTT Memberikan Keadilan

Kefamenanu – Mediamabespolri.com //
kembali menyelimuti penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Laurensius Naus, korban yang mengaku dianiaya oleh oknum Kepala Dusun bersama ayahnya, mohon di proses hukum atas kasus yang menimpanya, tolong jangan ditenggelamkan.
Peristiwa itu terjadi di Dusun I, Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. Hingga kini, menurut Laurensius, belum ada keadilan penanganan hukum yang ia rasakan.
Kepada media ini, Selasa (17/2/2026) sore di Kota Kefamenanu, Laurensius menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan hukum di polres TTU.
Saya merasakan kasus saya ini seperti ditenggelamkan. Sudah lapor, sudah diberi keterangan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan untuk keadilan, tegas Laurensius dengan nada kecewa.
Laurensius mengungkapkan, dirinya diduga dianiaya menggunakan senapan angin hingga berdarah serta mengalami gangguan pendengaran. Ia menyebut tindakan tersebut bukan sekadar perkelahian biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang berujung pada kondisi telinga yang kini tidak lagi normal
“Dia tonjok saya pakai senapan angin. Akibatnya saya sampai tuli. Ini bukan luka ringan, ini menyangkut kesehatan dan masa depan saya,” bebernya.
Namun ironisnya, menurut Laurensius, proses hukum yang ia harapkan justru terkesan jalan di tempat.
Mohon Kapolda NTT kiranya bisa memberikan keadilan Tetang kasus pengeroyokan saya Laurensius
Merasa keadilan tak kunjung datang, Laurensius secara terbuka meminta Kapolda NTT untuk bisa beri keadilan.
“Saya mohon Bapak Kapolda NTT kiranya bisa memberikan keadilan dan Mukin bisa mengecek penanganan kasus pengeroyokan terhadap saya Laurensius di Polres TTU. untuk masyarakat kecil seperti saya tidak mendapat keadilan,” pintanya.

bila jika benar penanganan perkara berjalan profesional, maka semestinya sudah ada kejelasan status hukum terhadap terduga pelaku.
Tak hanya jalur hukum, Laurensius juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten TTU. Ia memohon Bupati TTU agar segera memeriksa dan menonaktifkan oknum Kepala Dusun I Desa Fafinesu B yang ia sebut sebagai pelaku.
“Bupati TTU bisa memberikan keadilan dan periksa bila sudah terbukti hentikan sebagai aparat Kepala Dusun yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan, mohon Jangan biarkan pejabat di desa bertindak sewenang-wenang terhadap warga,” tandasnya.
Menurut Laurensius, jabatan publik seharusnya menjadi teladan, bukan alat untuk menekan atau melakukan kekerasan terhadap masyarakat kecil.
Publik Menunggu Ketegasan penegakkan keadilan, Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat desa dan kenapa harus lambat penanganan hukum yang menjadi sorotan publik masyarakat.
Apakah laporan Laurensius benar-benar diproses sesuai prosedur? Ataukah ada kekuatan tertentu yang membuat kasus ini berjalan di tempat?.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Media ini akan terus menelusuri dan mengawal kasus demi memastikan ada keadilan untuk warga masyarakat kecil dan tidak berhenti di meja laporan.
MMP
Tim Investigasi
Taniu






