WARGA BERAIM LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KASUS TANAH.
WARGA BERAIM LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KASUS TANAH.

KABUPATEN LOMBOK TENGAH, NUSA TENGGARA BARAT, (27/01/2026)
MEDIAMABESPOLRI.COM – Warga masyarakat beraim atas nama Sabarudin hari ini mendatangi Kantor Kepala Polisi Kecamatan (Kapolsek) Praya Tengah untuk mengajukan laporan pengaduan resmi terhadap Rajimah (warga Desa Beraim, Dusun Beraim Lauk II, Kecamatan Praya Tengah) atas dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain itu, muncul klaim sepihak dari Amaq Arun yang menyatakan telah membeli tanah yang sama dari orang tua pelapor.
Objek perkara berupa tanah yang terletak di Dusun Orong Keleang, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan nomor SPPT: 52.02.100.006.001-0071.0. Menurut Sabarudin, ia merasa telah dizolimi dalam transaksi tanah tersebut yang dimulai sejak akhir tahun 90-an.
1. Transaksi Awal Tahun 1998/1999
Pada sekitar tahun 1998 atau 1999, Sabarudin membeli tanah dari Rajimah dengan nilai 1.000 Ringgit Malaysia, yang pada saat itu setara dengan Rp6.500.000. Meskipun pada tahap ini tidak dibuatkan surat jual beli resmi, pelapor menyatakan telah melakukan pembayaran penuh kepada Rajimah. Pada masa itu, transaksi tanah di daerah tersebut masih sering dilakukan secara lisan atau dengan kesepakatan tidak tertulis yang didasarkan pada kepercayaan saling antar pihak.
2. Pembayaran Keduanya Tahun 2001
Kurang lebih dua tahun kemudian, pada tahun 2001, Rajimah menyangkal pernah menerima pembayaran dari Sabarudin terkait tanah tersebut. Dengan itikad baik dan untuk menghindari konflik yang lebih besar, Sabarudin kemudian melakukan pembayaran kembali sebesar Rp6.500.000 kepada Rajimah. Hal ini membuat pelapor harus mengeluarkan biaya dua kali lipat untuk tanah yang sama kepada orang yang sama, yang secara tidak langsung telah menyebabkan kerugian materiil awal bagi dirinya.
3. Pembuatan Surat Jual Beli Resmi Tahun 2021
Untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya, pada tahun 2021 Sabarudin bersama Rajimah membuat serta menandatangani Surat Jual Beli yang dikenal dengan sebutan Surat Jasi Beti. Pembuatan surat tersebut dilakukan secara resmi di Kantor Desa Beraim, dihadapan Kepala Desa Beraim beserta para saksi-saksi sah yang nama dan tanda tangannya tercantum dalam dokumen tersebut. Dengan adanya surat ini, pelapor berharap tidak akan ada lagi masalah terkait kepemilikan tanah tersebut.
4. Klaim Sepihak dan Penolakan Rajimah Tahun Sekarang
Namun, baru-baru ini muncul klaim dari Amaq Arun yang menyatakan telah membeli tanah yang sama dari orang tua Sabarudin. Lebih lanjut, pihak Desa Beraim menerbitkan surat sporadik (surat keterangan terkait tanah) atas nama Amaq Arun, sedangkan Sabarudin sebagai pihak yang telah memiliki surat jual beli resmi yang disahkan desa tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Saat ini, Rajimah bahkan menyangkal seluruh transaksi jual beli yang pernah dilakukan dengan Sabarudin, meskipun terdapat bukti pembayaran, surat jual beli resmi, serta saksi-saksi yang dapat membuktikan kebenaran pernyataan pelapor.
Menurut Sabarudin, tindakan Rajimah telah memenuhi unsur-unsur yang dapat dianggap sebagai penipuan dan/atau perbuatan melawan hukum, antara lain:
– Rajimah menerima pembayaran dua kali untuk satu bidang tanah yang sama tanpa memberikan klarifikasi atau pengembalian uang kepada pelapor
– Setelah membuat dan menandatangani surat jual beli resmi yang disahkan oleh pihak desa beserta saksi-saksi, Rajimah kini menyangkal seluruh transaksi tersebut
– Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi pelapor serta kondisi ketidakpastian hukum yang mengganggu ketentraman hidupnya
Untuk mendukung laporan pengaduannya, Sabarudin telah melampirkan beberapa barang bukti penting, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas pelapor
2. Salinan Surat Jual Beli (Surat Jasi Beti) tahun 2021 yang telah ditandatangani bersama dan disahkan desa
3. Salinan SPPT Tanah dengan nomor 52.02.100.006.001-0071.0 sebagai bukti identitas objek tanah
4. Bukti-bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa pelapor telah melakukan pembayaran dua kali kepada Rajimah
Dalam laporan pengaduan yang disampaikan dengan sebenarnya, Sabarudin memohon kepada Kapolsek Praya Tengah agar dapat melakukan penindakan lanjutan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Pelapor berharap melalui proses hukum yang benar, dapat tercapai kepastian hukum dan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.
“Semoga dengan pengajuan laporan ini, masalah yang telah menghantui saya selama bertahun-tahun dapat menemukan jalan keluar yang jelas dan sesuai dengan hukum,” ujar Sabarudin setelah menyerahkan laporan kepada pihak kapolsek Praya Tengah.
Kanit polsek Praya Tengah menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan yang diajukan dan akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk mengklarifikasi setiap poin yang terdapat dalam laporan pengaduan tersebut.
Reporter: Satria






