Penjambretan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Tetapkan UA sebagai Tersangka

WWW.MEDIAMABESPOLRI.COM.

PAMEKASAN — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang berujung maut dan meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pamekasan, polisi secara resmi menetapkan seorang pria berinisial UA (30) sebagai tersangka dalam perkara penjambretan yang menewaskan seorang warga di wilayah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan medis secara intensif.

 

Wakil Kepala Polres Pamekasan, Kompol Hendri Soelistiawan, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka UA merupakan warga Desa Telagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi penjambretan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, tersangka UA telah kami tetapkan sebagai pelaku penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan tersangka dilakukan dengan unsur kekerasan,” ujar Kompol Hendri.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa tersangka UA akan dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, apabila perbuatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas AKP Doni Setiawan.

AKP Doni juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Polisi memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Kasus penjambretan yang berujung maut ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampaknya yang sangat fatal dan menimbulkan rasa duka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, berhati-hati dalam beraktivitas, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.

Editor,” ( ABD KHOVI )