*Pemkab Enrekang, DPRD, dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN*
*Pemkab Enrekang, DPRD, dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN*

Enrekang, 05.01.2026// mediamabespolri.com-Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Enrekang terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Senin (5/1/2026).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang A. Fajar Anugerah Setiawan, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga, serta Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu.
Dalam sambutannya, Kajari Enrekang A. Fajar Anugerah Setiawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kejaksaan Negeri Enrekang, Pemerintah Kabupaten Enrekang, dan DPRD Kabupaten Enrekang dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat hukum.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan diberikan secara otomatis kepada seluruh jajaran Pemkab dan DPRD Enrekang, bahkan tanpa harus menunggu permintaan secara resmi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kebijakan pemerintahan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi mediamabespolri.com-Yudi






