Kantor DPRD Kab. Lombok Tengah dikepung aksi demontrasi Asosiasi Kecimol NTB.

Kantor DPRD Kab. Lombok Tengah dikepung aksi demontrasi Asosiasi Kecimol NTB.

Praya mediamabespolri.com //  21 sep 2025, Asosiasi Kecimol Ntb melakukan aksi demontrasi damai ke kantor DPRD Kab. Lombok Tengah, aksi diikuti oleh kurang lebih dua belas grup kecimol dan menurut amaq Mila dewan pengawas DPP AK-NTB jika tuntutanya ini tidak ditindak lanjuti oleh DPR maka kedepan akan ada aksi lebih besar lagi, mengingat anggota DPP AK-NTB Jumlahnya lebih dari 200 anggota kecimol yang ada di NTB.
Adapun tuntutan AK-NTB adalah sebagai berikut.
1. Menuntut pemerintah daerah atau DPRD untuk membuat perda sebagai pijakan hukum bagi pelaku seni, baik itu kecimol, ale-ale, gendang beleq dan lain sebagainya, supaya ketika ada hal-hal senonoh berkaitan dengan goyang anco-anco seringkali selalu kecimol yang di salahkan, dan ini menimbulkan diskriminasi di kalangan pengiat seni kecimol secara umum, termasuk kecimol yang tergabung dalan Asosiasi Kecimol NTB atau AK-NTB.
2. Tindak tegas atau bubarkan oknum ale-ale, kecimol dan gendang beleq yang melanggar perturan.
3. Meminta ke Bupati Lombok Tengah untuk segera membuat perbub atau surat edaran ke kecamatan desa maupun kelurahan supaya menghapus perdes pelarangan pelarangan kecimol dengan catatan khusus kecimol yang tergabung dalam AK-NTB.
4. Mendesak kepala dinas pariwisata lombok tengah untuk segera di copot atau memundurkan diri dari jabatan karna dianggap telah gagal sebagai pelindung dan pengayom bagi pelaku seni dengan menyebut kecimol bukan bagian dari budaya.
5. Menghentikan kegiatan pejogetan malam untuk pelaku seni ale-ale dan kecimol,
6. Mengakui kesenian kecimol sebagai budaya yang harus didukung dan diberikan tempat istimewa pada acara acara pemerintahan.

Itu enam tuntutan dari Asosiasi Kecimol NTB, dan adapun tanggapan dari wakil ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Lombok tengah Hamzan adalah sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan perdes beliau akan diskusikan dengan pimpinan.
2. Dan adapun oknum-oknum cilokak pelaku seni ale-ale yang sering melakukan hal tidak wajar itu akan ditindak tegas. Dan akan berkordinasi dengan pimpinan yang berada di DPR dan nanti pimpinan kami yang akan melakukan kordinasi dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah.
3. DPR akan segera meminta bupati agar perdes-perdes pelarangan kecimol di setiap kecamatan, desa maupun kelurahan itu segera dihapus.
4. DPR setuju dengan pemberhentian joget malam anco-anco ini
5. Terakhir agar pelaku seni kecimol ini diakui oleh pemerintah akan kami DPR akan perjuangkan tapi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan butuh proses, dan kesabaran untuk mewujudkannya.

 

Wartawan: Akhmad afandi Kabiro Lobar.