Ditagih Utang, Nasabah Arogan dan Melukai Staf Koperasi di Sidoarjo, berujung damai.
Ditagih Utang, Nasabah Arogan dan Melukai Staf Koperasi di Sidoarjo, berujung damai.

Sidoarjo, Mediamabespolri.com //Terjadi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang oknum nasabah koperasi simpan pinjam berinisial HS, terhadap salah satu Staf Koperasi berinisial DAS pada Rabu 15 /10/2025 sekitar pukul 12:00 WIB di desa karangbong RT 002/RW 005, kec. Gedangan kab. Sidoarjo.
Kronologi kejadiannya bermula saat DAS yang adalah salah satu staf koprasi bersama rekannya mendatangi rumah HS di desa karangbong sekitar pukul 12:00 Wib untuk menagih tunggakan utang pinjaman sebesar satu juta rupiah,
sesampainya di rumah HS, terjadi percekcokan antara DAS bersama rekannya dengan HS yang mana HS berkata bahwa, ” saya nggak punya utang sama kalian mendingan kalian pulang cepat ” HS marah marah dan mengambil sebuah golok dari dalam rumahnya dan langsung menodongkan terlebih dahulu ke rekan dari DAS, kemudian membuang berkas yang berisi data utang pinjaman HS yang di sodorkan DAS dan pas DAS membungkuk untuk mengambil berkas tersebut HS menodongkan golok di leher belakang DAS sehingga DAS mengalami luka sayatan dan mengeluarkan darah.
Tidak terima dengan prilaku yang di lakukan HS apalagi tindakan tersebut membahayakan nyawa, DAS bersama rekannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedangan sekitar pukul 12:43 WIB,
korban DAS pun divisum dan mendapatkan perawatan medis, Namun pihak Polsek Gedangan tidak segera menangkap pelaku saat itu juga dengan alasan bahwa hanya seorang diri di kantor Polsek Gedangan, saat pihak Media menemui polisi tersebut dan menanyakan hal tersebut.
” Saya sendirian di kantor pak teman teman yang lain di lapangan semua” pungkasnya.
Hal tersebut membuat pihak korban resah karena harus menunggu 7 jam, baru pihak kepolisian datangkan istri pelaku dan bukan pelaku, saat pihak korban menanyakan keberadaan pelaku pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku tidak berada di tempat. Hanya istri pelaku yang berboncengan dengan anaknya yang bisa datang ke kantor Polsek Gedangan.
Karena pihak korban berpikir bahwa rasa perikemanusiaan itu penting maka pihak korban ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

terjadilah mediasi antara kedua belah pihak, istri pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban atas tindakan suaminya dan kedua belah pihak sepakat berdamai dengan suatu syarat pihak pelaku harus melunasi utangnya saat itu juga dan membiayai pengobatan luka yang di alami pihak korban sampai sembuh.
Kedua belah pihak sepakat dan berkas laporan kepolisian dicabut oleh pihak korban dan pada akhirnya berdamai.
Redaksi mediamabespolri.com
Wilson






