Kejati Jatim Bekuk Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Diduga Rugikan Negara Hampir Rp180 Miliar
SURABAYA // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, pada Selasa malam (26/08/2025). Hudiono ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp179,9 miliar.
Pada saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, Hudiono menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindik Pemprov Jatim. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hudiono selama beberapa jam.
Selain Hudiono, penyidik juga menetapkan dan menahan seorang tersangka lain berinisial JT, yang merupakan pihak swasta dan diduga berperan sebagai pengendali penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka. “Mereka diduga melakukan rekayasa pengadaan barang untuk sejumlah SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur.
Harga dan jenis barang ditentukan bukan berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan berdasarkan stok milik JT. Bahkan, proses lelangnya diduga sudah dikondisikan sejak awal agar dimenangkan oleh perusahaan di bawah kendali JT,” jelas Windhu.
Akibat praktik tersebut, banyak alat peraga yang disalurkan ke sekolah-sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa dimanfaatkan. Negara pun mengalami kerugian signifikan. “Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp179,9 miliar, dan untuk angka pastinya, kami masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur,” lanjutnya.
Hudiono dan JT kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka keduanya telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025.
“Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan menyangkut nilai kerugian negara yang cukup besar. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Windhu.
Penahanan Hudiono menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Jawa Timur. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Investigasi)







