Mantan Cawabup Sinjai Nursanti Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara karena Penipuan Rp 3,1 Miliar
Sinjai.Makassar// mediamabespolri.com 14.08.2025 – Nursanti Binti H. Dahlan, mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai pada Pilkada 2024 yang berpasangan dengan Lukman H. Arsal, divonis 2 tahun 7 bulan (31 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Latar Belakang Kasus ini bermula Juli 2024, saat Nursanti bertemu dengan korban, Ramlan Badawi—mantan Bupati Mamasa—di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Ia kemudian menawarkan kerja sama dalam bisnis tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan tipu muslihat, termasuk menunjukkan saldo rekening palsu sebesar Rp 24 miliar, korban berhasil diyakinkan untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp 3,1 miliar. Namun, dana tersebut bukan digunakan untuk operasional tambang. Sebaliknya, uang ini justru dialihkan untuk kepentingan pribadi Nursanti, termasuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sinjai.
Proses Penangkapan dan Persidangan Pada Maret 2025, Polda Sulsel menangkap Nursanti di rumahnya di Jl. Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, setelah namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Video penangkapan yang menampilkan Nursanti berontak dan berteriak menolak ditahan viral luas di media sosial. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menuntut hukuman 3 tahun penjara. Namun, vonis hakim yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Isi Putusan Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Selain dijatuhi hukuman penjara, hakim juga menetapkan beberapa kewajiban tambahan:
• Menyertakan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian di berkas perkara;
• Menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000 saja. Jaksa kini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis ini. Ringkasan Singkat Aspek Detail Terdakwa Nursanti binti H. Dahlan Pilkada Sinjai 2024Pasangan “SANTUN” bersama Lukman H.
Arsal Perolehan Suara717 suara, hanya 0,50% dari total 143.137 suara sah Modus Penipuan Menawarkan bisnis tambang nikel, tunjukkan rekening palsu, kumpulkan Rp 3,1 miliar dari korban Status Penangkapan Ditangkap Maret 2025 di Makassar, saat jadi DPO Vonis2 tahun 7 bulan penjara (dibaca 14 Agustus 2025)Tuntutan JPU 3 tahun penjara Tambahan Vonis Barang bukti rekening palsu, biaya perkara Rp 5.000 Banding Masih dipertimbangkan oleh JPU
Redaksi//
mediamabespolri.com
Yudi







