Berharap Untung Malah Buntung, Warga Kejayan Diringkus Kepolisian

PASURUAN// Berharap keuntungan besar dari peredaran gelap narkotika, warga warga Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan yang berinisial MSA (51) malah buntung dan harus mendekam dinginnya jeruji besi setelah diamankan kepolisian. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut diamankan kepolisian bukan tanpa alasan, dia ditangkap pada Rabu (02/07/25) lantaran dirinya terbukti kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

 

Tidak hanya terbukti membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam MSA (51) adalah pemasok atau bandar narkotika yang selama menyuplai atau mengedarkan di wilayah sekitar. Informasi yang dihimpun awak media bahwa penangkapan terduga tersangka MSA dilakukan pada Rabu 02 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan.

 

Dari giat tersebut , jajaran Satresnarkoba polres Pasuruan juga berhasil mengamankan sembilan poket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 2,754 gram, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu skrup modifikasi dari sedotan yang digunakan sebagai alat bantu isap.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto mengungkapkan, bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RM, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

“MSA mengaku mendapat keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram. Selain uang, dia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Ini adalah pola klasik, ketergantungan dan dorongan ekonomi. Tapi kami tegaskan, itu bukan alasan untuk melanggar hukum,” ujar Iptu Yoyok.

 

Saat ini, tim Satresnarkoba tengah memburu RM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan sabu di wilayah tersebut. Iptu Yoyok juga mengingatkan keras kepada masyarakat, bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Lebih lanjut, Kasat Yoyok juga menyampaikan bahwa jajarannya tidak akan beri ampun. Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, baik pengguna maupun pengedar.

 

Akan kami kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal menyelamatkan masa depan masyarakat dan generasi muda. “Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Kasat Yoyok.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

(Investigasi)